News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

JCW Minta Sultan Evaluasi Pemanfaatan TKD

JCW Minta Sultan Evaluasi Pemanfaatan TKD

WARTAJOGJA.ID : Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) disejumlah Kalurahan di Kabupaten Sleman, DIY seharusnya menjadi evaluasi bagi Sri Sultan HB X terhadap penggunaan dan pemanfaatan TKD di Kabupaten Sleman khususnya. 

Kasus penyalahgunaan TKD yang terbaru adalah Putra Fajar Yunior Lurah Trihanggo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman atas dugaan suap pemanfaatan TKD. Selain Lurah Trihanggo yang ditetapkan sebagai tersangka ada pula dari pihak pengusaha hiburan malam berisial ASA. 

Baharuddin Kamba, Koordinator Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW mengungkapkan bahwa yang perlu dievaluasi bukan soal sudah memiliki izin dari Gubernur DIY atau bukan.

"Tetapi pemanfaatan TKD apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Jika ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka perlu ada sanksinya dengan mencabut izinnya secara permanen," ujar Kamba, Jumat (18/4).

Ia mengatakan regulasi yang menyangkut pengelolaan TKD diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pemanfaatan TKD untuk keperluan komersial memerlukan  persetujuan dan pengawasan ketat, termasuk izin gubernur jika melibatkan pihak luar. 

"Kasus TKD yang menjerat sejumlah Lurah di Kabupaten Sleman seharusnya tidak hanya menjadi evaluasi bagi Sultan sebagai Gubernur DIY tetapi juga perlu ada pengawasan yang ketat serta perlunya partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD," kata dia.

JCW pun mendorong kepada Aparat Penegak Hukum atau APH baik kepolisian maupun Kejaksaan yang sedang menangani perkara TKD segera dirampungkan. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment