News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wujudkan Kesejahteraan Karyawan, Sido Muncul Telah Daftarkan Seluruh Karyawan Dalam Program JKN

Wujudkan Kesejahteraan Karyawan, Sido Muncul Telah Daftarkan Seluruh Karyawan Dalam Program JKN

WARTAJOGJA.ID : Sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri kesehatan, PT Sido Muncul sangat peduli dengan kesehatan dari seluruh karyawannya. Hal ini terbukti bahwa karyawan PT Sido Muncul telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Terletak di wilayah Kabupaten Semarang, PT Sido Muncul merupakan salah satu badan usaha yang terdaftar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Ungaran. 

Guna memperkuat sinergi atas penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran melakukan kunjungan ke PT Sido Muncul pada Rabu (12/03).

Bezaliel Pakke, selaku Experienced Human Resources Manager PT Sido Muncul, menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Ungaran. Sebagai pimpinan HRD, dirinya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peerta Program JKN.

“Menjadi peserta program JKN merupakan hak dari seluruh karyawan, dan PT Sido Muncul akan bertanggung jawab atas kewajiban tersebut. Memiliki jaminan kesehatan adalah salah satu bentuk melindungi karyawan dan keluarganya jika suatu hari harus mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Bezaliel.

Ia juga mengungkapkan bahwa Program JKN sangat memiliki manfaat yang sangat besar dalam memberikan jaminan kesehatan bagi peserta. Mewakili PT Sido Muncul, Bezaliel berkomitmen akan terus mendukung jalannya Program JKN yang telah dihadirkan oleh Pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan untuk rakyat.

Subkhan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran mengatakan, “Kunjungan ke Sido Muncul ini kami lakukan untuk memperkuat hubungan kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik dengan PT Sido Muncul. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada PT Sido Muncul yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Program JKN,” ungkap Subkhan.

Subkhan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Nasional disebutkan setiap perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari sepuluh orang wajib didaftarkan sebagai Peserta JKN melalui BPJS Kesehatan. 

Dimana iuran bagi karyawannya sebesar 5% dari gaji atau penghasilan, yang terdiri dari 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan.

“Seluruh karyawan dari satu badan usaha wajib didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta Program JKN, baik pekerja dalam negeri maupun warga negara asing yang bekerja di satu perusahaan tersebut paling singkat selama enam bulan di Indonesia,” tutur Subkhan.

Selain itu, Subkhan juga menawarkan adanya BPJS Keliling di PT Sido Muncul untuk memberikan pelayanan administrasi bagi karyawan yang membutuhkan perubahan data namun terkendala waktu untuk datang secara langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Dalam kegiatan BPJS Keliling yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa layanan administrasi yang dapat diberikan kepada peserta, diantaranya adalah perubahan data peserta, perubahan FKTP, informasi penangan pengaduan peserta, mutase tambah/kurang anggota keluarga.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment

banner