Sambangi Kejati DIY, DPW LPK-RI BAI Yogyakarta Adukan Kejanggalan Proses Lelang Proyek Gedung DPRD DIY
WARTAJOGJA.ID : Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI BAI) Yogyakarta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu (26/2/2025).
Mereka datang karena mengklaim telah menemukan dugaan penyimpangan dalam proses lelang proyek Gedung DPRD DIY.
Berdasarkan data temuan tersebut, mereka lalu melayangkan surat aduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Surat disampaikan ke kejaksaan pada Rabu (26/2/2025). "Hari ini kita mengirimkan aduan ke Kejati DIY terkait temuan dalam proses lelang proyek gedung DPRD DIY dan sudah diterima oleh petugas," kata Ketua DPW LPK-RI BAI Yogyakarta Widodo, Rabu (26/2).
Dengan melayangkan surat aduan, pihaknya berharap aparat kejaksaan memonitor proses lelang tersebut. Selain ke Kejati, surat serupa juga dikirimkan ke Ditreskrimsus Polda DIY, Inspektorat DIY, BPKP DIY, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil VII Yogyakarta.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan mengkonfirmasi surat aduan dari DPW LPK RI BAI telah diterima oleh petugas piket. Selanjutnya, surat tersebut ditindaklanjuti dengan diteruskan kepada Kajati DIY untuk didisposisi.
Menurut Widodo, pelaksanaan lelang proyek pengadaan konstruksi bangunan gedung DPRD DIY ditengarai melanggar aturan. Dari hasil kajian lembaganya ditemukan beberapa ketidaksesuaian terhadap regulasi.
Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, proyek gedung DPRD DIY bersifat kompleks salah satunya karena mempunyai resiko tinggi. Akan tetapi, pihak Pokja menggunakan metode pasca-kualifikasi bukan pra-kualifikasi.
Proyek bernilai pagu Rp 371 miliar ini juga disinyalir cacat proses evaluasi. Alasannya, menurut Widodo, karena terdapat perubahan jumlah peserta pembuktian kualifikasi dari dua penyedia menjadi tiga. Perubahan tersebut dilakukan setelah dua penyedia telah melaksanakan tahapan pembuktian.
Hal ini menimbulkan indikasi adanya intervensi dalam proses seleksi, serta bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pada akhirnya, berbagai sinyalemen ketidaksesuaian itu dapat memunculkan sejumlah dampak diantaranya risiko keterlambatan proyek, dan peningkatan biaya.
"Hal tersebut juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan audit oleh lembaga pengawas karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Widodo.
Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu adanya tender ulang. "Semestinya diadakan lelang ulang dengan metode prakualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 12/2021," tegasnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda DIY Rosdiana Puji Lestari mengaku belum bisa memberikan banyak komentar. Menurut dia, pihaknya melaksanakan tugas dengan dasar peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Biarkan kami berproses dulu. Kalau sudah selesai proses pengadaan ini kami akan sampaikan pendapat," ujarnya.
Post a Comment