News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyidik Kejati DIY Serahkan Tersangka MS Dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Sindutan Kulon Progo

Penyidik Kejati DIY Serahkan Tersangka MS Dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Sindutan Kulon Progo


WARTAJOGJA.ID : Penyidik Kejati DIY telah menyerahkan tersangka “MS” dan barang bukti (tahap II) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Yogyakarta, kepada Penuntut Umum Kejari Kulon Progo dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Sindutan Kabupaten Kulon Progo oleh YAKKAP 1 (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, SH mengatakan penyerahan tersangka “MS” selaku selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka “MS” dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21). Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Kulon Progo selanjutnya tersangka “MS” dilakukan penahanan kembali di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

Perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA Yogyakarta, kemudian Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis, selanjutnya pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka  MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah. Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh KJJP namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar  Rp9.385.425.000,00 (Sembilan milyar tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang rencananya di gunakan untuk melakukan pengadaan 7 (tujuh) bidang tanah seluas +/- 6.981 m2, namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689m2. 

Tersangka MS Bersama-sama dengan pengurus Yakkap pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga merugian keuangan negara sebesar Rp. 3.292.925.000,00 (tiga milyard dua ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), serta selama dalam  proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah).

Tersangka MS di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment

banner