Potensi Bencana Hidrometeorologi Tinggi, Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Desak Adanya Perlindungan Sosial Korban Bencana
WARTAJOGJA.ID : Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Bambang Seno Baskoro atau akrab disapa BSB menyoroti tingginya potensi dampak cuaca ekstrem atau bencana hidrometeorologi di Kota Yogyakarta belakangan ini.
Seperti terjadi di Jalan Cendana 1, Semaki, Umbulharjo, Selasa (21/1) sekitar pukul 17.45 WIB lalu. Seorang warga penjual warung angkringan meregang nyawa setelah tertimpa pohon waru yang tumbang akibat hujan lebat disertai angin kencang.
BSB pun bersama jajaran Komisi C dan stakeholder terkait menggelar rapat koordinasi terkait antisipasi dan penanganan bencana di Kota Yogyakarta pada Jumat (24/1/2025).
BSB selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta dalam kesempatan itu mendorong agar pemerintah kota (pemkot) bisa memberi perlindungan hukum dan sosial. Khususnya terhadap korban, relawan serta aset yang terkena bencana alam.
“Menurut kami, terkait dampak tingginya potensi bencana itu perlu dihadirkan perlindungan hukum dan sosial agar masyarakat yang menjadi korban bisa mendapatkan bantuan berupa santunan ketika terkena dampak,” kata BSB yang juga pmpinan Fraksi Golkar DPRD Kota Yogyakarta itu.
Selain itu, kata BSB, aset-aset milik pemerintah pun perlu mendapatkan perlindungan tersebut agar upaya perbaikan aset yang terkena dampak bencana bisa cepat dilakukan.
BSB menilai perlindungan itu juga menyusul timbulnya korban jiwa dari kejadian pohon tumbang di Jalan Cendana pada Selasa (21/1/2025) petang. Ia berharap terhadap korban meninggal dunia dari peristiwa tersebut bisa mendapatkan santunan.
Menurutnya, perlindungan hukum dan sosial juga diharapkan dapat menjadi upaya mitigasi ketika kejadian serupa terulang kembali.
“Juga para relawan kebencanaan yang terdampak, perlu mendapat perlindungan itu,” kata pria yang sudah empat periode menjabat sebagai wakil rakyat itu.
BSB mengatakan pihakna sudah mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mewujudkan hal tersebut.
Sehingga nantinya, baik korban, relawan, maupun aset di Kota Yogyakarta bisa memiliki regulasi yang jelas terkait dengan perlindungan sosial dan hukum jika terkena dampak bencana hidrometeorologi.
“Kami sampaikan dan mendorong agar perlindungan hukum dan perlindungan sosial bisa terwujud tahun ini,” ujar BSB.
BSB juga mendesak agar Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa memberikan asuransi terhadap pohon-pohon yang ada. Upaya tersebut dinilai penting, agar ketika terjadi pohon tumbang masyarakat dan aset milik pemerintah bisa mendapatkan jaminan keselamatan.
Anggota dewan yang berangkat dari Dapil IV Kota Jogja ini pun mengungkap, bahwa nilai asuransi pohon di wilayah Kota Yogyakarta juga tidak terlalu besar dan kemungkinan tidak membebani APBD.
Sebab, jumlah pohon di Kota Yogyakarta diketahui ada 20.488 pohon dan nilai asuransinya hanya berkisar Rp. 200 juta.
“Ketika tidak terlalu membebani pemkot, ya kami mendorong diasuransikan saja,” tegas BSB.
Post a Comment