News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penghitungan Beban Kerja dan Full-Time Equivalent (FTE) untuk Jabatan Analis Kependidikan

Penghitungan Beban Kerja dan Full-Time Equivalent (FTE) untuk Jabatan Analis Kependidikan


Oleh: Muhammad Ali Sa’id
Mahasiswa Magister Manajemen
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta


Dalam dunia kerja di lembaga pemerintahan yang menangani pendidikan, jabatan analis kependidikan memegang peranan penting dalam mendukung pengelolaan sistem pendidikan yang efektif dan efisien. Peran jabatan Analis Kependidikan makin penting dengan sering berubahnya kurikulum yang diterapkan. Dengan semakin kompleksnya kebutuhan institusi pendidikan, penghitungan beban kerja dan Full-Time Equivalent (FTE) untuk memastikan alokasi sumber daya manusia yang optimal.
• Beban Kerja adalah jumlah waktu dan upaya yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas tertentu dalam jabatan tertentu. Hal ini mencakup tugas rutin, tugas insidental, serta kegiatan pengembangan diri.
• Full-Time Equivalent (FTE) adalah ukuran standar yang digunakan untuk menentukan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu beban kerja. FTE dihitung berdasarkan jumlah jam kerja penuh dalam satu periode tertentu (misalnya satu minggu, bulan, atau tahun).

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja untuk pegawai pemerintah telah diatur dalam PermenpanRB nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja dan  Peraturan BKN nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara. Dalam kedua peraturan tersebut, waktu efektif dihitung berdasar perhitungan tertentu, yaitu Jam Kerja efektif untuk 5 hari kerja adalah: 235 hari x 5 jam 30 mnt/hr = 1245 jam dibulatkan 1250 jam. Sedangkan secara teoritis, dengan mengacu pada dunia industri/swasta, penghitungan waktu efektif yang sudah hampir menjadi standar baku adalah 1920 jam dalam setahun. Artikel ini akan membandingkan penghitungan dengan dua standar waktu efektif tersebut.

Jabatan Analis Kependidikan mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas seksi sekolah menengah atas/kejuruan dengan cara melakukan analisis dan penelaahan di bidang kependidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tersusun rekomendasi yang berkualitas. 
Kualifikasi yang dibutuhkan adalah:
1. Pendidikan Formal: S1 Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, S1 Kebijakan Pendidikan, S1 Manajemen Pendidikan.
2. Pelatihan: Penjenjangan (Pelatihan Dasar), dan Diklat Teknis (Manajemen Pendidikan, Penganggaran, Dasar-dasar Perencanaan)

Penghitungan FTE berdasar Peraturan BKN nomor 9 tahun 2022 adalah sebagai berikut: 
FTE = (Jumlah Output selama setahun x Waktu Penyelesaian)/Waktu Efektif
= 8.750/1250
= 6,97 dibulatkan menjadi 7 orang

Berdasar perhitungan tersebut, dibutuhkan sejumlah 7 (tujuh) orang pegawai dengan Jabatan Analis Kependidikan.
Bila waktu efektif yang digunakan adalah standar teoritis 1920, maka FTE menjadi:
FTE = (Jumlah Output selama setahun x Waktu Penyelesaian)/Waktu Efektif
= 8.750/1920
= 4,55 dibulatkan menjadi 5 orang

Dari kedua metode penghitungan tersebut didapat hasil berbeda. Penghitungan secara teoritis dengan standar waktu efektif 1.920 didapatkan FTE 5 orang pegawai. Sedangkan dengan metode sesuai Peraturan BKN nomor 9 tahun 2022 didapatkan hasil 7 orang pegawai. Penghitungan secara teoritis lebih sedikit atau bisa dikatakan efisien karena standar waktu kerja dianggap waktu kerja penuh 48 minggu dalam setahun, 40 jam seminggu.
Demikian penghitungan perbandingan FTE secara teoritis dengan sesuai Peraturan BKN nomor 9 tahun 2022 yang selama ini dipakai di lembaga pemerintahan. Semoga artikel singkat ini bermanfaat menambah wawasan kita. 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment