News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kemenkum Goes to School, Membangun Kesadaran Hukum Bagi Pelajar SMKN 5 Yogyakarta

Kemenkum Goes to School, Membangun Kesadaran Hukum Bagi Pelajar SMKN 5 Yogyakarta

 
WARTAJOGJA.ID – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengadakan sosialisasi di SMKN 5 Yogyakarta pada Kamis (30/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual serta prosedur administrasi hukum yang relevan dengan dunia industri kreatif. 
 
Sosialisasi ini dihadiri oleh siswa kelas 11 dari program studi Desain Komunikasi Visual dan Animasi. Ada 2 narasumber dalam acara ini yaitu Andri Krisna Budi Wibowo menyampaikan materi tentang perlindungan kekayaan intelektual dan Tutik Nur Eni memberikan edukasi tentang apostille serta proses pendaftaran perusahaan perseorangan.  
 
Dalam sesi ini, siswa diberikan pemahaman mengenai tata cara legalisasi dokumen dan kemudahan dalam mendirikan usaha dengan badan hukum yang sah. Pemahaman ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap bisnis yang mereka jalankan di masa depan. 
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menegatakan bahwa edukasi tentang layanan hukum di sekolah sangat penting.  
 
“Dengan memberikan pemahaman sejak dini, harapannya siswa dapat tumbuh dengan pengetahuan hukum yang baik sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja dan industri kreatif di masa depan,” ujarnya. 
 
Para siswa mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan sangat relevan dengan bidang studi mereka serta memberikan wawasan baru mengenai pentingnya administrasi hukum dalam dunia industri kreatif. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, siswa tidak hanya memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual mereka, tetapi juga memiliki kesadaran dalam aspek administrasi hukum yang relevan dengan dunia usaha dan industri kreatif. 
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment