Empat Mahasiswa UIN Yogya Gugat Presidential Threshold: Kami Tak Punya Latar Belakang Parpol
WARTAJOGJA.ID : Empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggungat ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu akhirnya dikabulkan berdasarkan pembacaan keputusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2024.
Empat mahasiswa Sunan Kalijaga Yogyakarta UIN itu adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka semua menyatakan tak ada satu pun yang memiliki latar belakang partai politik, baik dirinya dan keluarganya. Sehingga tak ada motif politis saat mereka mengajukan gugatan itu pada Februari 2024 silam.
“Keluarga saya tidak ada yang bergabung dengan partai politik, orang tua saya juga tidak paham hukum apalagi politik, saya orang pertama di keluarga yang belajar di bidang hukum,” kata Enika Maya Oktavia ditemui di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat 3 Januari 2025.
Mahasiswa angkatan 2021 itu menuturkan, selama kuliah ia dan rekan-rekannya juga tak terlibat gerakan politik praktis apapun. Ia mengaku, saat ini juga tak berminat terjun menjadi politisi maupun bergabung dengan partai politik.
Kegiatan yang mereka ikuti adalah Komunitas Pemerhati Konstitusi yang kerap menggelar dialog di kampus.
“Entah di masa mendatang kalau saya menjadi ahli tata negara atau menjadi politisi besar saya juga kurang tahu, walhuallam,” kata Enika.
Hal serupa diungkap Rizki Maulana Syafei, rekan Enika. Tujuan utama mereka mengajukan gugatan ambang batas itu karena hanya ingin membuka kesempatan lebih luas kepada berbagai pihak untuk bisa maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden dalam pemilu presiden mendatang.
“Upaya kami mengajukan gugatan ini sama sekali tak berhubungan dengan arah atau cita-cita politik kami ke depan, kebetulan kami tak ada yang berasal dari keluarga politisi, hanya memberi jalan politik kepada masyarakat luas bisa mewujudkan cita-cita jika ingin jadi predisen atau wakil presiden,” kata Rizki.
Adapun Faisal Nasirul Haq menuturkan, ia bersyukur gugatan dari kelompok mahasiswa bisa dikabulkan MK dan akan memberi warna baru bagi kehidupan politik demokrasi Indonesia ke depan.
Meski tak memiliki latar belakang politik, Faisal mengaku dengan terbukanya peluang terjun ke kancah politik pasca gugatan itu dikabulkan, tak serta merta menarik minatnya terlibat dalam politik praktis.
“Saya lebih senang menjadi pemikir dan bergerak di dunia pendidikan,” kata dia.
Sedangkan Tsalis Khoirul Fatna, mahasiswa yang turut mengajukan gugatan ke MK mengatakan hal hampir serupa. Tak ada satu pun anggota keluarga dan orang tuanya yang terjun dalam politik praktis.
“Mungkin orang tua saya pun juga tak tahu, apa itu presidential treshold,” kata dia.
Post a Comment