Tak Terbukti Korupsi, Jagabaya Lendah Minta Nama Baik Direhabilitasidan Cabur SK Pemberhentian
WARTAJOGJA.ID : Kasus pamong desa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terseret kasus korupsi karena diduga melakukan pungutan liar dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) telah berakhir.
Terduga berinisial Muh Thoyib yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa terbukti tidak bersalah.
Tindakan Muh Thoyib menerima honor sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan setempat bukanlah tindakan korupsi.
Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Pascaputusan tetap, Muh Thoyib kini berjuang memulihkan jabatan dan nama baiknya di masyarakat.
"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, putusan Kasasi, maka ini sudah putusan yang terakhir. Pak Muh Thoyib ini sudah benar-benar bebas sehingga kami mengucap rasa syukur Alhamdulillah. Proses setelah ini, kami mengajukan permohonan kepada Lurah Sidorejo, untuk mencabut SK pemberhentian beliau. Karena selama menjalani proses hukum, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan Jagabaya," kata Penasehat Hukum Muh. Thayib, Kunto Wisnu Aji di Sleman, Senin (16/12/2024).
Pihaknya mengaku sudah mengajukan permohonan pencabutan SK pemberhentian ke Lurah Sidorejo.
Ia berharap SK pemberhentian terhadap kliennya dicabut sehingga bisa kembali aktif bertugas sebagai Jagabaya Kalurahan Sidorejo, karena perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya juga akan menempuh jalur sesuai aturan untuk memulihkan nama Muh Thoyib karena selama menjalani proses hukum martabatnya jatuh, ditahan, dan kehilangan penghasilan.
Menurut Kunto, perkara kasus korupsi sebenarnya jarang bahkan mustahil bebas.
Tetapi dalam persidangan, kliennya telah membuktikan tidak terbukti melakukan korupsi sehingga pada Rabu, 5 Juni 2024, MuhThayib dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana Putusan No. 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yy yang dikuatkan dengan putusan MA yang menyatakan menolak Kasasi pada 14 November 2024, yang diberitahukan kepada penasehat hukum pada 11 Desember 2024.
"Pada prinsipnya, klien kami tidak ada niat korupsi dan tidak ada perbuatan apapun yang mengarah ke tindak pidana korupsi sehingga hak kami membela diri dipertimbangkan majelis hakim,"
"Sekarang sudah putusan inkrah. Makanya, kami mengajukan surat permohonan kepada Lurah Sidorejo untuk pencabutan SK pemberhentian sementara agar Muh. Thoyib bisa kembali bertugas. Kami juga telah tembusi surat itu kepada pihak pihak terkait," terang dia.
Mulanya, Muh Thoyib ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada tanggal 15 Desember 2023 atau tepat setahun lalu.
Saat itu ia langsung ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Ia didakwa melakukan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo dengan tuduhan melanggar Pasal 11, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) karena menerima honor setelah ditunjuk oleh masyarakat menjadi Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL di
wilayah Kalurahan Sidorejo Lendah Kulon Progo, tahun 2020 lalu.
Setelah ditahan enam bulan dan melalui proses persidangan sejak Januari 2024, Muh Thoyib pada hari Rabu, 5 Juni 2024 dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.
Pasca lutusan bebas tersebut, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Atas memori kasasi JPU tersebut, Penasihat Hukum melawan dengan mengajukan kontra memori kasasi.
Pada tanggal 14 November 2024 dan diberitahukan kepada Penasihat Hukum pada tanggal 11 Desember 2024, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.
Artinya Muh Thoyib terbukti tidak bersalah dan bebas dari segala tuduhan.
Muh Thoyib bercerita, dirinya menjabat sebagai Ketua pokmas Program PTSL tahun 2020 bukan kemauan sendiri, melainkan kemauan masyarakat.
Ia mengaku awalnya menolak karena khawatir berbenturan dengan tugas dirinya sebagai Jagabaya atau Kasi Pemerintahan.
Namun karena dirinya lulusan Teknik Informatika, yang kebetulan pengerjaan program PTSL mensyaratkan harus menggunakan aplikasi dari BPN sehingga masyarakat menginginkan dirinya menjadi Ketua.
"Saya sempat menolak, karena nanti bersinggungan dengan tugas saya. Karena diminta masyarakat, saya akhirnya menerima. Setelah itu, meminta izin Pak lura. Kemudian bekerja melakukan pemberkasan tanah sampai sertifikat jadi kurang lebih selama 7-8 bulan," ujar dia.
Jumlah program PTSL di Sidorejo tahun 2020 itu ada 382 bidang. Selama proses pemberkasan tanah, dirinya mengaku tidak mendapatkan honor.
Honor justru dibayarkan di akhir setelah sertifikat tanah program tersebut jadi.
Menurut dia, dirinya mendapatkan honor Rp25 ribu per bidang tanah. Jumlah honor tersebut sudah atas kesepakatan.
Bahkan, ada masyarakat kurang mampu yang sertifikatnya sudah jadi namun tidak membayar karena tidak sanggup membayar.
"Jadi kami tidak memaksa masyarakat untuk membayar. Pada tahun 2020-2021, (program PTSL di Sidorejo ini) tidak ada masalah. Tapi (tahun 2023) setelah kontestasi lurah, baru dipermasalahkan," ujar dia.
Kini, Muh Thoyib yang sempat ditahan enam bulan sudah terbebas dari segala dakwaan. Ia ingin dikembalikan haknya sebagai Jagabaya Sidorejo.
Lurah Sidorejo, Kulon Progo, Sutrisna saat dikonfirmasi Tribun Jogja menyampaikan bahwa pihaknya telah mengaktifkan kembali Muh. Thoyib sebagai Jagabaya Sidorejo.
Menurut dia, dengan adanya SK Lurah yang mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Jagabaya Sidorejo maka SK pemberhentian sementara sudah tidak berlaku.
Post a Comment