News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rumah Makan Sate Pak Parto dan PT AMI Berdamai

Rumah Makan Sate Pak Parto dan PT AMI Berdamai

WARTAJOGJA.ID: Permasalahan antara Rumah Makan Sate Pak Parto (Sate Parto) dan BUMD DIY PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) selesai dengan damai dan kekeluargaan.

Perdamaian ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman di kantor PT AMI pada Selasa,  24 Desember 2024.

Sebelum ini, mencuat ke publik gugatan Sate Parto terhadap PT AMI terkait kepemilikan tanah yang digunakan untuk usaha Sate Parto di Kawasan Wisata Kaliurang, Sleman, DIY. Sate Parto telah mendirikan usaha sejak tahun 1958 dan menjadi salah satu icon legenda kuliner di Kaliurang. 

Permasalahan muncul karena tanah yang digunakan untuk usaha tersebut adalah HGB PT AMI. Dahulu Sate Parto membayar sewa tanah rutin kepada PT AMI, tetapi pada tahun 2019  menyampaikan gugatan ke ranah hukum atas kepemilikan tanah PT AMI. Masalah ini sempat berpolemik di media massa dan juga aduan sampai ke Komnas HAM.  

Pada tanggal 29 April 2024 keluar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1250K/Pdt/2024  terkait sengketa antara Sate Parto dan PT AMI yang memenangkan PT AMI dan menyatakan asset tanah yang digunakan usaha Sate Parto adalah HGB PT AMI.

Kepentingan utama Sate Parto adalah mempertahankan icon legenda kuliner Kaliurang yang telah berusia 66 tahun agar tetap berdiri. Hal ini karena merupakan usaha keluarga yang berfungsi sosial dan mendukung Pariwisata Kaliurang. Juga menjadi satu-satunya rumah makan berusia tua di Kaliurang yang masih beroperasi.

Dengan adanya putusan MA, PT AMI mencari solusi agar putusan hukum tetap dijalankan semua pihak dan situasi wisata Kaliurang tetap kondusif. Dirut PT AMI Ir. Priyatno Bambang Hernowo, S.T.,M.M, MPU, IPU, ASEAN.ENG menyampaikan pihaknya berinisiatif mencari solusi dengan mendorong kerjasama mitra PT AMI yang mengelola Kaliurang Park yaitu PT Semesta Alam Jogja (SAJ) dengan Sate Parto. Hal ini karena asset tanah yang digunakan Sate Parto masuk dalam obyek perjanjian PT AMI dengan PT SAJ. Pada intinya kerjasama antara PT SAJ dan Sate Parto tersebut dengan tetap mematuhi perjanjian kerjasama PT AMI dan PT SAJ dengan menjadikan Sate Parto termasuk dalam obyek kerjasama tersebut.

PT SAJ (Kaliurang Park) berkomitmen membantu keberlangsungan usaha Sate Parto selama masa kerjasama yaitu 20 tahun dengan kewajiban masing masing. Adapun terkait sewa yang belum terbayarkan ke PT AMI selama beberapa tahun, Sate Parto berkomitmen segera membayarkannya agar tidak menjadi temuan pemeriksa. Sate Parto juga berkomitmen menghentikan semua upaya hukum maupun aduan terhadap PT AMI, termasuk mencabut aduan di Komnas HAM. Dengan demikian permasalahan selesai dengan damai dan ada jalan keluar untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Dirut PT Semesta Alam Jogja (Kaliurang Park), Agung Trianto, menyampaikan pihaknya menyambut baik dan siap membantu Sate Parto agar usahanya tetap berdiri selama masa perjanjian yaitu 20 tahun. Agung menyampaikan bahwa saat ini perlu kolaborasi untuk meningkatkan kualitas wisata di Kaliurang pada khususnya dan DIY pada umumnya.  Penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan kolaborasi menjadi prioritas bersama, ujar Agung.

Lurah Hargobinangun, Amin Sarjito, S.H yang hadir  juga menyambut baik kerjasama ini. "Bagi kami harmonisnya wilayah Kaliurang menjadi prioritas, pagar mangkok (kerjasama dan saling berbagi) jauh lebih kuat daripada pagar tembok. Kami harap setelah ini kita bersama sama memajukan wisata di Kaliurang agar warga lebih sejahtera," ujar Amin.

Sementara Tri Suratin dari Sate Parto menyambut kerjasama ini sebagai upaya terbaik. Ia berterima kasih kepada PT AMI dan PT SAJ serta Lurah Hargobinangun yang berkomitmen mendukung eksistensi dan keberlangsungan ikon legenda kuliner Sate Parto.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment