Pekerja Rentan Bahagia, Terlindungi Jamsostek dari Pemkot Yogya
WARTAJOGJA.ID: Raut sumringah terpancar dari wajah Tenang Arifin, 41 tahun, warga Kelurahan Muja-muju, Umbulharjo Kota Yogyakarta, Senin 2 Desember 2024.
Arifin yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi atau driver ojek online alias ojol itu, menjadi salah satu penerima manfaat program perlindungan sosial melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang iurannya didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.
Arifin mengaku senang dengan adanya program ini. Pihaknya mengaku meski bekerja menjadi bagian dari mitra ojek online, selama ini tidak mendapatkan fasilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Saya senang sekali menjadi penerima manfaat program ini, istri dan anak jadi tenang," kata Arifin di sela penyerahan bantuan secara simbolis oleh Pemkot Jogja dan BPJS Ketenagakerjaan di Balaikota Yogyakarta, Senin.
Ayah dua anak itu mengatakan, sudah sejak tahun 2018 bekerja di jalanan yang resikonya adalah kecelakaan, namun belum pernah tergabung dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun selama ini ia tidak pernah mengalami sesuatu yang buruk di jalan, tapi dengan adanya program ini ia jadi lebih tenang.
"Jadi ada cover ketika ada musibah, namun harapannya tetap tidak terjadi apa-apa,” kata Tenang.
Tenang Arifin, driver ojol yang menjadi salah satu penerima manfaat program perlindungan sosial melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang iurannya didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.
Sebanyak 1.898 pekerja rentan di Kota Yogyakarta telah mendapatkan manfaat perlindungan sosial melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.
Bantuan ini memberikan jaminan kepada pekerja di sektor informal untuk melindungi diri dan keluarganya dari risiko kerja.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono, di Ruang Bima, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (2/12).
Yunianto Dwi Sutono menyampaikan bahwa hak hidup layak adalah hak mutlak bagi setiap manusia, termasuk pekerja rentan yang berkontribusi besar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Melalui program ini, pekerja rentan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Bagi pekerja, perlindungan ini meningkatkan rasa aman saat bekerja. Bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta ingin memastikan setiap pekerja, termasuk pekerja informal seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, atau pedagang kecil, memiliki perlindungan atas risiko kerja. Dengan adanya jaminan sosial, pekerja dapat bekerja dengan tenang, sementara keluarganya memiliki kepastian ekonomi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan pekerja rentan yang menerima bantuan adalah mereka yang bekerja di sektor informal, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, serta hasil kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Kota Yogyakarta).
“Pekerja rentan yang telah terdata pada data DTKS dengan jumlah 2252 orang. Kemudian dilakukan verifikasi dan validasi data pekerja rentan oleh Bappeda diperoleh data 1898 orang pekerja rentan yang didaftarkan dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dasar pelaksanaan program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kota Yogyakarta membayarkan iuran sebesar Rp 16.800 per orang bagi pekerja rentan selama 2 bulan pada Anggaran Perubahan tahun 2024 dan program ini kedepannya akan terus berlanjut menggunakan APBD Kota Yogyakarta,” tegas Maryustion Tonang.
Post a Comment