News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DKPP Gelar Laporan Kinerja Tahun 2024 di Yogyakarta : Periksa 983 Penyelenggara Pemilu Dalam Setahun

DKPP Gelar Laporan Kinerja Tahun 2024 di Yogyakarta : Periksa 983 Penyelenggara Pemilu Dalam Setahun

WARTAJOGJA.ID: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berperan besar dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. 

DKPP menjadi benteng kokoh penjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu di tanah air.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 merupakan salah satu tolok ukur kinerja DKPP. 

DKPP telah menerima ratusan pengaduan, menyidangkan, kemudian memutus perkara-perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu. 

“DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga marwah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di tahun politik ini,” ungkap Heddy Lugito saat membuka Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024 di Yogyakarta, Jumat (13/12/2024). 

Di tahun 2024 (s.d 9 Desember 2024), DKPP menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Lima pengaduan terbanyak terjadi di bulan Maret (98), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72). 

“Dalam satu hari kami bisa menerima dua atau tiga pengaduan yang dilaporkan masyarakat, partai politik, tim kampanye, bahkan sesama penyelenggara Pemilu. Dari 687 pengaduan tersebut yang menjadi perkara dan layak disidangkan hanya 283 saja di tahun ini,” tambahnya. 

Sepanjang tahun 2024, DKPP telah memutus 220 perkara dari 302 perkara yang teregistrasi dengan jumlah Teradu sebanyak 983 penyelenggara Pemilu. Sanksi diputus DKPP meliputi Peringatan (253), Peringatan Keras (87), Peringatan Keras Terakhir (23), Pemberhentian Sementara (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (3), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (5), Pemberhentian Tetap (66), dan Ketetapan (42). Sementera itu, 499 Teradu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. 

Kelalaian pada proses Pemilu menjadi pelanggaran yang paling banyak dilakukan penyelenggara Pemilu di tahun 2024 dengan jumlah 101 Teradu. Disusul kemudian manipulasi suara (71), penyalahgunaan kekuasaan (71), dan perbuatan tidak adil (62). 

Kemudian prinsip yang paling banyak dilanggar oleh penyelenggara Pemilu adalah profesionalitas dengan 225 Teradu, berkepastian hukum (112), akuntabel (92), mandiri (54), dan jujur (43). 

Sepanjang tahun 2024, sebanyak 475 Teradu yang diperiksa DKPP berasal dari unsur KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota (264), KPU RI (81), Bawaslu Provinsi (61), Bawaslu RI (56), PPK/PPD (19), dan KPU Provinsi (18).

Heddy juga mengingatkan penyelenggara Pemilu adalah yang membidani lahirnya pemimpin di level nasional, provinsi, sampai kabupaten/kota. Oleh karena itu, ia berharap penyelenggara tidak mempermaikan kekuasaan yang dimiliki dengan menataati KEPP. 

“Angka-angka ini sebagai warning bagi penyelenggara agar senantiasa taat dan patuh terhadap KEPP, jangan pernah memainkan kekuasaan anda pegang sebagai penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment