Cerita Pilu Konsumen Pembeli Apartemen Hingga Berbondong Bondong Datangi Kantor BTN Yogyakarta
WARTAJOGJA.ID : Puluhan konsumen Apartemen Malioboro Park View Yogyakarta berbondong-bondong mendatangi gedung BTN Kantor Cabang Yogyakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa, Senin (16/12/2024).
Para konsumen itu ingin menuntut hak properti mereka karena telah merasa dikelabui pengembang yang menyebabkan kerugian tak sedikit baik waktu, tenaga, pikiran, dan materi.
Salah satu konsumen, Sri Sunardiyati (68) mengaku sudah membayar lunas pembelian tiga unit apartemen
Apartemen Malioboro Park View Yogyakarta senilai Rp 750 juta sejak tahun 2016.
Namun hingga kini, dia belum menerima sertifikat maupun kunci apartemen. "Kalau sertifikat tidak bisa diberikan, saya minta agar uang dikembalikan," ujar warga Yogyakarta yang telah lanjut usia itu sembari berkaca kaca.
Sedangkan konsumen lain asal Solo, Jawa Tengah, Uni Ratna (45) tak kalah pedihnya. Ia membeli unit apartemen secara kredit dan statusnya sebenarnya tinggal mengangsur sedikit lagi.
Uni mengatakan ia sudah berhenti membayar angsuran sejak tahun 2021 lantaran tahu perusahaan pengembang apartemen telah dipailitkan.
"Kami tahu kalau pengembang itu dipailitkan karena ada pengumumannya di apartemen. Kemudian kami tanya ke BTN dan ternyata benar pailit," ujar Uni yang membeli dua unit apartemen senilai Rp 600 juta.
Namun imbas dari menghentikan pembayaran kredit yang tinggal 8 kali angsuran itu, dia jadi terkendala saat proses BI checking. Sementara itu, pihak BTN belum memberikan konfirmasi.
Dalam aksi itu puluhan konsumen memulai aksi di depan kantor BTN sekitar pukul 09.30 WIB. Tampak pagar ditutup sehingga para konsumen hanya bisa menggelar orasi di luar gedung.
Selang setengah jam, perwakilan konsumen didampingi penasehat hukum, diterima oleh pihak manajemen bank untuk melakukan audiensi secara tertutup. Dari pantauan Suara Merdeka, pertemuan tersebut berlangsung selama hampir dua jam.
Ditemui usai audiensi, kuasa hukum konsumen, Asri Purwanti mengaku belum puas dengan hasilnya. "Masih deadlock. Pihak BTN Yogyakarta menyatakan belum bisa mengambil sikap dengan dalih itu wewenang pusat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat audiensi ada beberapa hal yang menjadi inti tuntutan konsumen.
Diantaranya mereka meminta agar pihak berwenang memasang police line mengelilingi Apartemen Malioboro Park View yang tengah menjadi objek sengketa. Permintaan itu disampaikan karena banyak barang-barang yang ada di dalam gedung apartemen itu yang hilang.
"Kemarin kami melihat sendiri ada oknum yang mengambil barang," ujarnya.
Tuntutan lainnya berkaitan BI checking. Mereka meminta agar pimpinan BTN segera mengambil tindakan atas nasib konsumen yang sudah membayar angsuran kredit apartemen lewat BTN tapi kena kendala BI checking.
Pihaknya pun mempertanyakan tindakan BTN yang mengucurkan kredit kepada konsumen padahal apartemen tersebut tidak ada izinnya. "Kenapa pihak BTN tidak memberitahu kepada para konsumen yang akan melakukan akad kredit bahwa ternyata ada resiko manajemen dan bangunan itu tidak berizin," kata Asri.
Dia sekaligus mempertanyakan tentang pengucuran kredit konstruksi untuk pembangunan gedung apartemen 12 lantai itu. "Mayoritas konsumen melakukan akad kredit pada tahun 2018 - 2019 sedangkan apartemen dibangun tahun 2016. Tentunya ada kredit konstruksi terlebih dulu, tapi kenapa tidak dicek dulu izinnya sebelum mengucurkan kredit," tambahnya.
Setelah audiensi ini, pihaknya meminta ada ketegasan waktu dari BTN terkait penyelesaian permasalahan ini. "Kami tidak mau lagi molor. Tidak mungkin bisa langsung dapat investor. Nilai objeknya saja Rp 153 miliar sedangkan hutang mencapai Rp 400 miliar. Bagaimana bisa dapat investor, apalagi izinnya tidak ada," ungkap Asri.
Para konsumen akan melaporkan persoalan itu ke KPK jika tidak segera ada langkah tegas dari BTN. Sebelumnya, mereka telah melaporkan persoalan itu ke Polda DIY dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Post a Comment