News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sosialisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Sleman Gandeng Komunitas Disabilitas

Sosialisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Sleman Gandeng Komunitas Disabilitas

WARTAJOGJA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, BPJS Kesehatan Cabang Sleman menggandeng Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sleman untuk menyelenggarakan Sosialisiasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada komunitas penyandang disabilitas, Senin (16/12). 
Ketua PPDI Kabupaten Sleman, Sutrisno Joyo mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Program JKN ini sangat penting diberikan agar para penyandang disabilitas mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Program JKN, sehingga mereka mengetahui pentingnya menjadi peserta JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.   
“Dengan hadirnya Program JKN telah membawa dampak yang sangat positif bagi kita semua, khususnya penyandang disabilitas terkait menjaga kesehatan, menjaga kestabilan untuk kehidupan yang layak," jelasnya. 
Selain itu, Sutrisno mengatakan bahwa dirinya beserta penyandang disabilitas sangat terbantu dengan kehadiran BPJS Kesehatan yang memberikan informasi terbaru seputar JKN. 
“Dengan terdaftar sebagai peserta JKN, maka akan merasa tenang. Sehingga minimal jika diri mereka atau anggota keluarganya sakit, dapat berobat menggunakan JKN,” ungkap Sutrisno. 
Selain memberikan edukasi mengenai pentingnya Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Sleman juga turut menghadirkan psikolog dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.  
Pada kesempatan yang sama, psikolog, Jefri Reza Pahlevi menyampaikan pentingnya mengupayakan dan mempertahankan kesehatan mental bagi penyandang disabilitas. 
“Kesehatan mental akhir-akhir ini merupakan isu yang sering kita dengar di masyarakat. Yuk, kita sama-sama harus tahu bagaimana cara menyikapi perasaan kita dan apa saja langkahlangkah yang harus dilakukan jika menemukan hal-hal yang di luar kendali kita,’’ terang Jefri. 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman menerangkan sosialisasi Program JKN ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan dalam hal ini Program JKN.  
“Saat ini, seperti yang kita ketahui bersama bahwa semakin banyak masyarakat merasa perlu memiliki jaminan kesehatan. Bisa dibayangkan, ketika kita sakit, lalu tidak memiliki jaminan kesehatan, maka membutuhkan biaya yang tidak sedikit,’’ ungkap Irfan. 
Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa negara wajib menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi penduduk Indonesia. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan adalah badan atau organisasi yang ditunjuk oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan Program JKN. 
“Ada beberapa segmen peserta dalam Program JKN, yaitu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sering disebut peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dan Bukan Pekerja (BP),” ucap Irfan. 
Irfan menambahkan, dalam sosialisasi kali ini, BPJS Kesehatan membawa segudang informasi untuk menambah pengetahuan bagaimana alur dan prosedur ketika menggunakan JKN, termasuk mengenai kanal layanan administrasi apa saja yang dapat diakses oleh peserta JKN. 
“Layanan tatap muka tentunya sudah diketahui oleh masyarakat seperti layanan yang didapatkan di kantor BPJS Kesehatan, BPJS Keliling maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain itu, kami juga memiliki kanal pelayanan digital yang sering kami sebut sebagai layanan non tatap muka. Dengan layanan non tatap muka, peserta JKN tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan cukup dengan menggunakan handphone,” jelasnya. 
Kanal layanan administrasi non tatap muka tersebut seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Online, Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan BPJS Kesehatan Care Center 165. Melalui layanan tersebut, masyarakat menjadi semakin dimanjakan, karena dapat diakses dimana dan kapan saja. 
“Tidak hanya itu, sekarang layanan BPJS Kesehatan makin mudah, cepat dan setara. Sekarang periksa ke fasilitas kesehatan tidak perlu menggunakan fotokopi berkas, cukup melihatkan saja Nomor Induk Penduduk (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu peserta JKN bisa langsung dilayani. Kini pun sudah tidak ada lagi perbedaan layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Semua mendapatkan layanan setara, tidak ada perbedaan antara peserta JKN dengan peserta umum,” tutup Irfan.** 
 
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment