News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diskominfo DIY Sosialisasi Regulasi Pemilu, DPRD DIY : Yogyakarta Harus Aman Saat Pilkada

Diskominfo DIY Sosialisasi Regulasi Pemilu, DPRD DIY : Yogyakarta Harus Aman Saat Pilkada

WARTAJOGJA.ID:  Yogyakarta sebagai daerah tujuan wisata serta Kota Pendidikan harus dipastikan aman saat berlangsungnya seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten/kota se-DIY. Syaratnya adalah semua pihak harus berkomitmen menjaga moral dan etika.

“Masyarakat harus menciptakan situasi yang kondusif menjelang coblosan pilkada 27 November 2024. Selama masa kampanye, seluruh elemen masyarakat juga paslon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta bisa tetap menciptakan rasa aman,” ujar Eko Suwanto, anggota DPRD DIY saat menjadi narasumber Sosialisasi Regulasi Pemilu dengan tema Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang Partisipatif dan Demokratis yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Senin (21/10/2024), di Aula Kantor Diskominfo DIY.

Eko berpesan kerukunan harus tetap terjaga.
"Satu bulan pasca coblosan nanti 27 November 2024, ada perayaan Natal dan Tahun Baru. Beda pilihan itu biasa, tetap jaga kerukunan dan kenyamanan, apalagi Yogyakarta itu tujuan wisata utama, butuh rasa nyaman berwisata," kata anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menyampaikan materinya tentang Peran DPRD DIY dalam Menciptakan Pemilihan Kepala Daerah yang Partisipatif dan Demokratis, Eko Suwanto menyebutkan selama masa kampanye banyak kegiatan dan penyampaian janji maupun visi misi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta.

Tentu, kata dia, ada banyak harapan dari masyarakat termasuk melalui dialog bersama paslon lewat beragam forum dan kanal komunikasi. “Manfaatkan untuk menyampaikan harapan kepada calon pemimpin Yogyakarta agar ke depan terpilih pemimpin yang dipercaya mampu membahagiakan hatinya rakyat," tandasnya.

Narasumber lainnya, Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, antara lain menyampaikan seputar pemahaman mengenai bahan-bahan kampanye.

Sebagaimana diatur oleh regulasi, bahan kampanye beragam wujudnya di antaranya berupa alat makan dan minum. Persoalannya adalah kadang-kadang aturan itu dipahami secara keliru. “Alat makan dan minum, bukan bahan makanan dan minuman,” ungkapnya.

Ketika dibagikan pada saat kampanye, lanjut dia, jumlahnya pun dibatasi dan tidak boleh berlebihan di luar kewajaran termasuk konsumsi dan biaya transportasi maupun hadiah. “Transportasi memang ada catatannya yaitu tidak boleh diberikan dalam bentuk uang,” kata dia.

Begitu pula hadiah untuk pemenang lomba, misalnya lomba senam saat kampanye, dibatasi maksimal Rp 1 juta. Sedangkan pakaian, pin maupun penutup kepala dibatasi masing-masing seharga Rp 100 ribu.

Siti Nurhayati bersyukur selama masa kampanye Pilkada Kota Yogyakarta Bawaslu mampu melakukan pencegahan. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan munculnya pelanggaran selama masa kampanye.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Riris Puspita Wijaya mewakili Kepala Diskominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho berharap masyarakat bergandengan untuk menyukseskan pilkada sesuai peran masing-masing.

“Kita juga ikut menjaga ruang digital supaya aman dan damai,” ungkapnya seraya mengimbau masyarakat untuk selektif sharing informasi ke pihak lain dengan cara saring sebelum sharing. Ini penting mengingat salah satu media kampanye pilkada adalah lewat ruang digital.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment