News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Soal Aplikasi e-commerce TEMU asal China, Menteri Teten : Belum Urus Izin, Baru HAKI

Soal Aplikasi e-commerce TEMU asal China, Menteri Teten : Belum Urus Izin, Baru HAKI

WARTAJOGJA.ID : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki angkat bicara  soal status aplikasi e-commerce asal China, TEMU, yang dikabarkan telah mendaftarkan ijin ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk beroperasi resmi di Indonesia.

"Belum (mendaftarkan ijin ke Kemenkumham), dia (TEMU) baru mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)- nya, karena kebetulan ada perusahaan lokal namanya sama, TEMU juga," kata Teten di Yogyakarta Selasa 10 September 2024.

Aplikasi TEMU sendiri sempat menjadi sorotan pemerintah karena dikhawatirkan bakal mengganggu pasar produk dalam negeri hingga berdampak pada sektor tenaga kerja. Sebab aplikasi itu langsung memasok barang-barang kebutuhan sehari-hari atau consumer goods yang bermitra dengan 25 pabrik di Cina langsung ke tangan konsumen. Sehingga harga produk lokal kalah bersaing.

Teten menuturkan, aplikasi seperti TEMU ini membutuhkan regulasi khusus yang mengaturnya. Agar tak merusak pasar sektor UMKM di Indonesia.

"Kalau misalnya platform global seperti ini tidak dibatasi akan mengurangi banyak lapangan kerja dan bahkan bisa membunuh warga UMKM," kata Teten.

Teten mengungkapkan soal aplikasi sejenis TEMU ini, pihaknya sudah membahasnya dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu. Sebab, menurutnya, hal ini menyangkut kebijakan investasi di bidang digital ekonomi ke depan.

"Semua negara berusaha melindungi sektor UMKM-nya, jangan sampai UMKM itu kalah bersaing dengan produk dari luar terutama di era sekarang dengan banyak produk dari luar yang masuk ke Indonesia lewat platform global," kata dia.

"Sehingga kita perlu membangun beberapa restriksi untuk itu," imbuh Teten.

Teten menuturkan, saat ini banyak produk impor yang dipasarkan lewat cross-border online. Namun mereka sebagian tidak mengurus izin edarnya, SNI dan lain sebagainya. 

"Nah, hal seperti ini harus diperketat, termasuk pengetatan arus masuk barangnya karena ada juga yang dijual lewat platform global tapi bukan corss-border, jadi produk impor itu masuk dulu ke Indonesia,"

"Kami menemukan banyak sekali penyelundupan di kasus seperti itu, yang kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan dan bawa di rapat kabinet itu ada sekitar 37,5 persen," kata dia.

"Jadi negara pengekspor-nya tercatat lebih sedikit, itu indikasi ada penyelundupan," ujar Teten.

Oleh sebab itu, ujar Teten, hal semacam ini perlu diantisipasi oleh kebijakan investasi di bidang ekonomi digital.

"Supaya ekonomi digital kita bisa menguntungkan semaksimal mungkin untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat terutama UMKM," ujarnya.

Menurutnya, yang paling terpukul oleh produk-produk consumer goods yang dijual di online itu tak lain UMKM.

"Hari ini UMKM yang menyediakan lapangan kerja, ini kan kalau tidak diprotect ini akan terjadi pengangguran yang luar biasa, kita bisa jadi gagal juga menjadi negara maju kalau penganggurannya tinggi," kata dia.
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment