Sido Muncul Pastikan Patuhi Aturan Pemerintah Soal Cukai Minuman Manis
WARTAJOGJA.ID: Pemerintah akan memberlakukan aturan cukai minuman manis tahun 2025. PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul TBk. akan mengikuti aturan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Keuangan Sido Muncul, Budiyanto, menanggapi pemberlakukan aturan pemerintah tersebut.
“Perihal pemberlakuan cukai minuman manis, Sido Muncul akan mematuhi peraturan yang nantinya berlaku,” ujar Budiyanto.
Lebih lanjut Budiyanto mengatakan, pemberlakuan cukai minuman manis tidak berdampak signifikan karena kontribusi dari produk yang mengandung pemanis dalam format ready to drink Sido Muncul berkontribusi kurang dari 2 persen terhadap pendapatan perseroan.
“Saat ini ready to drink Sido Muncul itu kontribusinya masih kecil terhadap penjualan. Hanya sekitar 1-2 persen. Jadi bila sugar tax berlaku, dampaknya tidak terlalu material,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menargetkan penerimaan cukai naik 6 persen dalam nota keuangan RAPBN 2025, menjadi Rp 244 triliun.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui ekstensifikasi cukai secara terbatas pada produk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
“Jadi kami akan ikuti apa regulasi yang ada. Dan jika dimungkinkan, kami akan luncurkan produk baru dengan varian rendah gula untuk jamin kesehatan dan mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengungkapkan, sektor industri menyimpan kekhawatiran terkait rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
“Keluhan enggak ada, tapi ada kekhawatiran. Biasa, perubahan-perubahan itu pasti ada kekhawatiran. Tapi kita harus tetap kawan, bagaimana orang berusaha tetap nyaman, memberikan kepastian,” ujar Putu, Selasa (20/8/2024).
Kendati begitu, Putu belum bisa memperkirakan berapa besar kenaikan harga produk akibat pengenaan cukai tersebut.
“Saya belum berani mengatakan, karena nanti dikoordinasikan oleh Menko PMK dan nanti semua kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan semua,” imbuh dia.
Post a Comment