Persiapan Pilkada di Yogyakarta Diwarnai Sidang Gugatan Dugaan Kecurangan Seleksi Pengawas Pemilu
WARTAJOGJA.ID : Persiapan kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) diwarnai dengan sidang gugatan atas dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di Kantor KPU DIY Kamis 5 September 2024.
Sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu mengagendakan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024.
Kasus berawal dari dilaporkannya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar ke DKPP atas dugaan kecurangan saat menggelar seleksi rekrutmen panitia pengawas pemilu di tingkat kalurahan atau desa yang bertugas dalam Pilkada serentak 2024.
Pelapor Ketua Bawaslu Sleman itu adalah Muhammad Khanafi Jazuli, yang merupakan mantan peserta yang tidak lolos dalam seleksi panitia pengawas di Kalurahan Selomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman.
"Kami memiliki bukti adanya instruksi (Bawaslu Sleman) kepada Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan sebagai penyelenggara seleksi panitia pengawas kalurahan agar meloloskan calon tertentu," kata Jazuli usai persidangan yang berlangsung dari pukul 09.00-12.00 WIB itu.
Pelapor juga menuding, proses seleksi panitia pengawas di tingkat kalurahan/desa itu sebenarnya hanya formalitas belaka. Karena formaturnya sebenarnya telah di- setting agar orang orang tertentu yang masuk atau lolos.
"Kami membawa bukti rekaman percakapan (jika seleksi itu hanya formalitas), disebutkan misalnya 'Ini teman saya tolong dibantu (masuk)', apakah itu bukan termasuk intervensi?" kata Jazuli.
Tak berhenti di situ dugaan kecurangan seleksi panitia pengawas Pemilu itu. Pelapor juga menuding Ketua Bawaslu Sleman menginstruksikan panitia pengawas tingkat kecamatan merekayasa dalam pemberian nilai tes seleksi. Sehingga seolah-olah seleksi itu murni persaingan berdasarkan perolehan nilai.
"Saya diberikan nilai yang rendah karena dituduh tidak berintegritas, padahal berdasarkan kalkulasi nilai saya tinggi," ujar Jazuli.
Meski telah melampirkan sejumlah bukti dalam persidangan itu, Jazuli menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir di tangan DKPP yang menyidangkan perkara itu.
"Semoga DKPP bijaksana mengambil keputusan, karena jika dari seleksi pengawas di tingkat desa saja bermasalah seperti ini, bagaimana nanti pelaksanaannya ? Saya tidak berani berkomentar untuk ke depannya," kata dia.
Dalam sidang pertama gugatan Pemilu di DIY itu, pelapor melampirkan bukti lain. Seperti rekaman percakapan panitia pengawas tingkat kecamatan yang mengakui adanya arahan dari pihak tertentu dalam seleksi itu.
Namun dalam persidangan tersebut, bukti rekaman video itu tidak diputar.
Pihak Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar sebagai terlapor yang hadir dalam sidang itu membantah semua tudingan pelapor.
"Tidak ada intervensi apapun seperti yang dituduhkan itu, seleksi telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku," kata Arjuna.
Arjuna pun menyatakan, jika dirinya terbukti bersalah atas laporan tersebut, maka ia siap menerima segala sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
"Bahkan jika harus diberhentikan saya sangat siap, silahkan dibuktikan semua tuduhan itu, saya sudah jelaskan tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan," kata dia.
Post a Comment