IAI DIY Gelar Sosialisasi Lisensi Arsitek di Yogyakarta, Ini Yang Dibahas
WARTAJOGJA.ID: Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) D.I. Yogyakarta, bersama Dinas PUPESDM DIY, menyelenggarakan acara "Sosialisasi Lisensi Arsitek" yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya lisensi arsitek dalam menjaga kualitas dan kompetensi profesi di DIY. Acara *yang di selenggarakan di hotel crystal lotus* ini dihadiri oleh berbagai *tamu undangan* dari instansi terkait, antara lain DPMPTSP DIY, DPUP ESDM, Dinas Kebudayaan, dan perwakilan dinas-dinas terkait di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. *Acara juga dihadiri tamu undangan dari wakil perguruan tinggi, asosiasi profesi dan konsultan serta para anggota IAI DIY*
Ketua IAI DIY, Ar. Baritoadi Buldan Rayaganda Rito, ST, MA, IAI, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini dan menekankan peran penting IAI DIY dalam berkolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pembuatan soal uji pemahaman arsitektur lokal bagi arsitek yang ingin memperoleh lisensi *di DIY, guna berpraktek sebagai penanggungnjawab bangunan gedung dalam PBG*. Beliau juga menegaskan bahwa arsitek di DIY memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga ketertiban dalam membangun, melindungi keistimewaan DIY, termasuk menjaga sumbu filosofis, cagar budaya, serta berbagai aspek unik lainnya yang menjadi bagian dari identitas dan warisan budaya DIY. Baritoadi juga menyebut bahwa saat ini sudah ada 46 arsitek *yang telah terbit serta dalam proses penerbitan*, dan batch-batch berikutnya akan dibuka, dengan target mencapai 150-200 lisensi hingga akhir tahun.
Kepala Dinas PUP ESDM DIY Anna Rina Herbranti, S.T.,M.T menekankan bahwa lisensi arsitek adalah bukti legalitas dan kualifikasi profesional yang menjamin standar kinerja arsitek, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021. Selain memenuhi standar kompetensi nasional, arsitek di DIY juga diwajibkan memahami kearifan lokal dan budaya setempat, sehingga karya mereka dapat berkontribusi dalam pelestarian budaya dan keistimewaan Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP DIY melalui sambutan yang dibacakan oleh sekretaris Catur Cahya Nurseta, SIP, MA, MAP menekankan pentingnya peran arsitek dalam menciptakan ruang yang mendukung aktivitas masyarakat dan pembangunan berkelanjutan, terutama di tengah tantangan teknologi dan perubahan iklim. Dengan adanya UU Cipta Kerja dan sistem OSS-RBA, proses perizinan diharapkan semakin mudah, mendorong investasi, dan mempercepat pembangunan yang berkelanjutan. DPMPTSP DIY juga berkomitmen untuk mendukung penerbitan lisensi arsitek melalui digitalisasi dan pelayanan terpadu, serta kolaborasi dengan asosiasi profesi.
Acara ini juga memberikan penjelasan lengkap mengenai pengertian lisensi arsitek, cara memperolehnya, dan penggunaan website **https://lisensi.iai-diy.com/** yang memungkinkan masyarakat umum mengakses informasi tentang arsitek berlisensi di DIY *serta menghubunginya, sebagai salah satu cara mencari Arsitek dan memperoleh layanan desain maupun PBG dan SLF, bagi yang membutuhkan*
Post a Comment