Geger Fufufafa Seret Nama Gibran, Pusat Studi Forensika Digital UII Soroti Investigasi Akun Misterius
WARTAJOGJA.ID: Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan kalangan warganet pasca namanya dikaitkan-kaitkan dengan pemilik akun Kaskus bernama Fufufafa.
Belakangan ini, Akun Fufufafa ramai menjadi perbincangan di media sosial, khususnya di X/Twitter.
Hal itu dipicu lantaran akun tersebut kerap menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya. Saat dilontari pertanyaan oleh wartawan terkait akun Kaskus Fufufafa itu, Gibran hanya menjawab singkat. Ia meminta pada media untuk bertanya pada pemilik akun tersebut.
Lantas, kenapa data akun itu bisa jebol yang akhirnya menggerkan publik ?
Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Yudi Prayudi menjelaskan untuk mengungkap identitas pemilik akun, dibutuhkan langkah investigasi digital yang mendalam, menggabungkan analisis teknis dengan berbagai prosedur hukum. Di era digital saat ini, metode investigasi forensik digital menjadi salah satu cara paling efektif untuk mengurai misteri di balik akun anonim seperti Fufufafa.
Dalam sebuah investigasi terhadap akun media sosial, kata Yudi, terdapat beberapa teknik dan metode yang biasa digunakan oleh para penyidik dan ahli forensik digital.
Tahapan umum yang biasanya diterapkan meliputi analisis metadata dan log aktivitas, pelacakan alamat IP, analisis forensik perangkat, verifikasi akun melalui data terhubung, Open-Source Intelligence (OSINT), dan analisis gaya penulisan (linguistic analysis).
Tahapan berikutnya adalah jejak digital dan keterkaitan akun lintas platform, serta proses hukum dan subpoena.
"Langkah terakhir dalam investigasi akun media sosial sering kali melibatkan prosedur hukum. Lembaga penegak hukum bisa mengajukan subpoena atau perintah pengadilan untuk meminta platform media sosial menyediakan data terkait akun tertentu termasuk data log, informasi pendaftaran, serta riwayat aktivitas yang tidak dapat diakses secara publik," terang Yudi dalam konferensi pers secara daring Senin (23/9/2024).
Namun begitu ada sejumlah tantangan yang sering dihadapi dalam proses investigasi kepemilikan akun anonim. Penggunaan alat anonimitas seperti VPN dan Tor dapat menghalangi pelacakan alamat IP yang akurat.
Selain itu, kebijakan privasi platform media sosial sering kali melindungi data pengguna, sehingga hanya bisa diakses melalui jalur hukum. "Jika perangkat yang digunakan oleh akun merupakan perangkat bersama atau multi-user, identifikasi pengguna sebenarnya juga menjadi lebih sulit," tambahnya.
Dia menegaskan, dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, tidak ada jejak digital yang benar-benar hilang. Meski tantangan anonimitas semakin besar, metode investigasi yang tepat dapat membantu mengungkap fakta dan kebenaran, menjadikan forensik digital sebagai alat yang esensial dalam penegakan hukum di era informasi.
Post a Comment