News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Eks AO Bank BUMN di Bantul Ditahan Kejati DIY Karena Selewengkan Pinjaman KUR dan Kupedes Senilai Rp 6 Miliar

Eks AO Bank BUMN di Bantul Ditahan Kejati DIY Karena Selewengkan Pinjaman KUR dan Kupedes Senilai Rp 6 Miliar

WARTAJOGJA.ID - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan mantan Account Officer (AO) Bank BUMN Unit inisial DP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pinjaman KUR dan KUPEDES.

Kasus ini terjadi di salah satu Bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019-Desember 2021 serta Bank BUMN Unit Pandak periode Januari 2022-September 2023.

Dalam kasus ini, dana pinjaman yang diselewengkan mencapai sekitar Rp 6 Miliar.
 
DP yang merupakan mantan Account Officer atau mantri bank unit tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (30/8) usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, tersangka DP kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
 
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam menjelaskan, penyimpangan dana KUR dan Kupedes ini ditengarai berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023. Total kerugian yang dialami pihak bank ditaksir mencapai Rp 6 miliar. 
 
"Modus operandinya adalah mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak," ungkap Ahelya.
 
Selain itu, DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit namun plafonnya dinaikkan. Untuk memperlancar aksinya, tersangka telah menyiapkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha.

 
Tersangka mengisi sendiri jenis dan tempat usaha yang bukan sebenarnya, lalu menginstruksikan calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU ke kantor kalurahan setempat. Bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau usahanya di luar Kapanewon Kasihan atau Pandak, DP merekayasa alamatnya.
 
Tersangka bahkan melakukan rekayasa foto tempat usaha. Agar lebih meyakinkan pemutus kredit, DP juga melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai, namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka dari agunan nasabah existing bank tempatnya bekerja.
 

      

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment