News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sidang Putusan Perkara Mafia Tanah Jagabaya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal

Sidang Putusan Perkara Mafia Tanah Jagabaya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal

WARTAJOGJA.ID : Kamis (08/08/2024). Sidang Perkara Mafia Tanah Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dengan terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd di buka dan terbuka untuk umum yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Putusan.

Perkara tersebut bermula terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd selaku Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kab. Sleman pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023 bersama dengan saksi Robinson Saalino dan Saksi Agus Santoso (terdakwa/terpidana dalam berkas perkara terpisah). Tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa/Kalurahan Caturtunggal, sehingga saksi Robinson Saalino menggunakan Tanah Kas Desa Caturtunggal dengan sertipikat Hak Pakai Nomor : 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa ijin Gubernur DIY, memanfaatkan Tanah Kas Desa diluar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian sehingga mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan.

Perbuatan terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,00.

Bahwa pada Rabu tanggal 19 Juni 2024 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya antara lain supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Menyatakan terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.175.000.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 4 (empat) tahun.

Bahwa pada Kamis tanggal 08 Agustus 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut :

Menyatakan terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.175.000.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti nomor 1 - 35 terlampir dalam berkas perkara, barang bukti nomor 36 – 51 dikembalikan kepada Primasworo Armaran Tika, barang bukti nomor 52 dikembalikan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Prov. DIY melalui Wahyu Budinugroho, S.Si, MT, dst
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment