Satpol PP DIY Bakal Tindak Penjualan Rokok Eceran, Serikat Buruh Rokok Ingatkan Soal Ini
WARTAJOGJA.ID : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyatakan akan turut menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang di dalamnya mengatur larangan penjualan rokok secara eceran.
Dalam penindakan pedagang yang menjual rokok eceran itu, Satpol PP DIY berencana bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk melakukan penertiban terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SPSI-RTMM) DIY Waljid Budi Lestarianto pun merespon rencana Satpol PP DIY itu.
"Rencana penertiban itu belum bisa dilakukan karena Pemda DIY belum memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok dan belum memiliki aturan turunannya," ujar Waljid Rabu 7 Agustus 2024.
Sehingga pernyataan soal rencana penertiban penjual rokok eceran itu dinilai Waljid sebagai blunder yang sekaligus meresahka.
Menurutnya, ada perbedaan rokok ilegal dan eceran.
"Kalau rokok ilegal, benar tindakannya Satpol PP DIY berkoordinasi dengan Bea Cukai karena Satpol PP dapat dana bagi hasil cukai tembakau untuk penegakan rokok ilegal. Namun kalau eceran ini kan belum tentu ilegal, tapi rokok legal yang dijual secara ketengan, ecer. Ini belum tentu ilegal," ungkap Waljid.
Waljid mengatakan rokok eceran adalah rokok legal yang dijual secara eceran.
Waljid mengatakan PP 28 tahun 2024
merupakan domain kesehatan karena turunan dari UU Kesehatan. Sehingga menurutnya tidak pas direspon Satpol PP yang domainnya penegakan Perda.
"Buat apa (Satpol PP) merespon persoalan ranah kesehatan, sehingga pernyataan soal rencana penertiban itu seperti menunjukkan belum memahami betul persoalannya," kata dia.
"Pernyataan 'Siap melakukan penindakan terkait peredaran rokok eceran' ini tentu menyakiti perasaan buruh industri rokok. Semoga dipahami bahwa PP 109 tahun 2012 sebelum PP 28 tahun 2024, terkait penegakan hukumnya harus ada Perda KTR," lanjutnya.
Di DIY sampai saat ini menurut Waljid belum punya Perda yang mengatur dengan jelas. Para buruh rokok pun mempertanyakan dasar Kasatpol PP menyatakan siap menindaklanjuti PP 28 2024 untuk menindak peredaran rokok eceran.
"Kami pertanyakan, mengapa dengan semangatnya ingin memberantas peredaran rokok eceran, ini blunder. Bahkan akan koordinasi dengan Bea Cukai. Justru eceran legal ini akan menambah pendapatak negara yang didapatkan Bea Cukai," kata Waljid.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyatakan bahwa pihaknya telah siap bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk melakukan penertiban terhadap para pedagang rokok yang melanggar aturan tersebut.
"Kerja sama dengan Bea Cukai sudah terjalin baik. Kami rutin melakukan operasi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal," ujar Noviar.
Noviar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan di lapangan.
"Kami menunggu apakah turunannya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan atau tidak. Kalau seandainya dari kantor bea cukai-nya meminta, misalnya yang ditertibkan dalam operasi cukai rokok, termasuk penjualan rokok eceran, itu bisa kami lakukan," kata dia.
Noviar menegaskan bahwa Satpol PP DIY memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah DIY.
"Personel kami siap diterjunkan untuk membantu Bea Cukai dalam operasi penertiban," tegasnya.
Post a Comment