News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemda Sleman Terus Pertahankan UHC, Layanan JKN Terus Meningkat

Pemda Sleman Terus Pertahankan UHC, Layanan JKN Terus Meningkat

Salah satu penerima manfaat dari Program JKN yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman Misbahuddin Hartono (52)

WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Kabupaten Sleman terus mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengikutsertakan lebih dari 98 persen masyarakat Sleman pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

“Saya ucapkan selamat dan syukur alhamdulillah Kabupaten Sleman masih bisa mempertahankan cakupan semesta dengan cakupan diatas 98 persen. Pencapaian ini bukan hanya tentang jumlah kepesertaan, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat Kabupaten 
Sleman memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman. 

Irfan memastikan, akses layanan kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Sleman sudah tersebar secara merata dan memiliki askes terhadap layanan kesehatan. Jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kami sebanyak 182 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 36 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan 
(FKRTL),” kata Irfan.   

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sleman atas pencapaian UHC Kabupaten Sleman yang merupakan bentuk implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Pencapaian UHC di Kabupaten Sleman ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sleman,” Imbuh Irfan. 

Dari tahun ke tahun cakupan Program JKN semakin meningkat. Namun, masih banyak tantangan dalam upaya mengintegrasikan UHC untuk meningkatkan layanan kesehatan yang  bermutu.  

BPJS Kesehatan Cabang Sleman terus melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Sleman untuk terus meningkatkan cakupan dan keaktifan peserta JKN, Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan adanya Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). 

Program ini merupakan program koordinasi antara pemerintah desa dengan agen PESIAR yang bertujuan untuk mencakup kesehatan warga desa. Diharapkan tidak ada warga desa yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan, terutama warga kurang mampu. 

Sementara itu, salah satu penerima manfaat dari Program JKN yang didaftarkan oleh 
Pemerintah Kabupaten Sleman sejak tahun 2023, Misbahuddin Hartono (52), warga Tempel, Sleman, telah memanfaatkan kartu JKN yang didapatkan untuk berobat penyakit batu ginjal yang ia alami. Ia menceritakan proses perawatan dengan jaminan dari BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya sepeserpun. 

“Waktu itu saya dirawat di RSUD Sleman selama lima hari dikarenakan batu ginjal dan harus mendapatkan tindakan Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL). Kalau dihitung-hitung habis 30 juta lebih. Tapi alhamdulillah saya tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Misbahuddin. 
Selain biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, proses administrasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan kartu JKN sudah lebih mudah dan praktis. Peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus fotokopi berkas apapun. NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN, atau bisa juga menggunakan kartu digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN.  

“Saya sekeluarga sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah memperhatikan jaminan kesehatan untuk warganya dengan mendaftarkan warga Kabupaten Sleman pada Program JKN. Selain itu saya juga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan atas semua proses perawatan saya yang sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Program JKN ini sangat dibutuhkan sekali kepada seluruh masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan.  Semoga Program JKN dan Pemerintah Kabupaten Sleman selalu ada dan membantu masyarakat lebih luas lagi,” imbuh Misbah.** 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment