Gandeng Pengusaha Wawan Hermawan, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo Resmi Daftar KPU Maju Pilwalkot Yogya
WARTAJOGJA.ID : Kepala BKKBN Hasto Wardoyo resmi mendaftar Pilwalkot Yogya, Kamis (29/8). Dia yang diusung PDI Perjuangan berpasangan dengan Wawan Harmawan yang merupakan Wakil Ketua Kadin DIY.
Sebelum menjabat Kepala BKKBN, Hasto merupakan Bupati Kulon Progo dari 2011-2016 dan 2017-2019. Namun, ia tidak menyelesaikan jabatannya karena menjadi Kepala BKKBN pada 2019.
"Masa waktu pasti ditanya sama orang, apakah di Kulon Progo kemarin kurang 2,5 tahun atau melewati 2,5 tahun (di periode kedua)," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto di KPU Kota Yogya, Kamis (29/8).
Berdasarkan peraturan, satu periode jabatan kepala daerah dihitung apabila sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun.
"Kita sudah mendapatkan dokumennya, baik dokumen peresmian (pengangkatan bupati), ini ada berita acara sumpah jabatan 2017. Kita juga sudah mendapatkan dokumen keputusan Mendagri nomor 131.34-3791 tahun 2019 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kulon Progo," katanya.
"Alhamdulillah kita pastikan berdasarkan dua dokumen tadi, kurang lebih 2 tahun 2 bulan sekian hari (Hasto menjabat)," katanya.
Eko mengatakan masyarakat tak perlu khawatir. Percayalah pasangan Hasto-Wawan menaati setiap aturan yang ada.
"Tidak akan mengubah aturan untuk memenuhi usia tertentu," jelasnya.
Soal ini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Perencanaan Data KPU Kota Yogyakarta Erizal pada masa pendaftaran hari ini yang diverifikasi baru syarat minimal dukungan dan legalitas yang memberi dukungan.
"Terkait nanti masa jabatan, macam-macam itu nanti akan ada masa verifikasi kami. Nanti coba kami verifikasi apakah itu kategorinya dua periode atau satu periode atau bagaimana nanti kami verifikasi dahulu," kata Erizal.
Erizal membenarkan satu periode masa jabatan setelah seseorang menjabat lebih dari 2,5 tahun.
"Pasal 19 PKPU 8 tahun 2024, itu tidak berubah. Di pasal itu menyebutkan kategori satu periode itu terhitung di Pasal 19 ayat 2 huruf c itu 2,5 tahun, satu periode. Tinggal nanti kita verifikasi kapan Pak Hasto dilantik kapan Pak Hasto diberhentikan, yang periode kedua," ungkapnya.
Post a Comment