News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Menghambat Persaingan, Kppu Awasi Monopoli Ritel Niaga Liquid Natural Gas

Diduga Menghambat Persaingan, Kppu Awasi Monopoli Ritel Niaga Liquid Natural Gas

WARTAJOGJA.ID – Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penjualan ritel liquid natural gas (LNG) tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu, baik itu swasta atau badan usaha milik negara (BUMN). Pernyataan tersebut disampaikan Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU, dalam kunjungan yang dilakukannya di PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) pekan lalu tanggal 3 Agustus 2024. Dalam kunjungan ditemukan bahwa ada pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG karena lebih efisien, namun terkendala penghentian pasokan dan tidak bisa pasokan alternatif dari pelaku usaha lain. Hal ini karena penjualan LNG di wilayah tersebut hanya bisa diperoleh dari satu pelaku usaha, yakni PT Pertamina (Persero). 
 
Sebagaimana diketahui, sektor energi (khususnya minyak dan gas) menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus utama Anggota KPPU periode 2024-2029. Karena berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor ini konsisten berada di posisi rendah dalam 5 (lima) tahun terakhir yang artinya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi belum tercipta dengan baik. Untuk itu, KPPU konsisten melakukan pengawasan sektor energi di berbagai wilayah. Minggu lalu pengawasan dilakukan di kota Makassar. "Tujuan kami ke sini, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya di sektor energi khususnya minyak dan gas," jelas Ifan. 
 
Kunjungan dilakukan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) untuk memantau implementasi persaingan usaha yang sehat dalam liquid natural gas (LNG) pada industri di Makassar. PT KIMA merupakan perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumber energi dan migas yang digunakan industri di kawasan PT KIMA, mayoritas menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) yang disokong oleh Pertamina. Padahal 70% pasokan LPG di Indonesia masih didominasi impor. Jumlah tersebut seharusnya dapat ditekan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi migas dari dari LPG ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri. 
 
Menindaklanjuti hasil kunjungan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Tim terkait ritel niaga LNG, Kanwil VII KPPU diperintahkan untuk melakukan kajian dalam rangka pengumpulan data dan informasi tata niaga LNG di sejumlah kawasan industri di Jawa Tengah. “Dengan terbukanya ritel niaga LNG dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha yang lain baik BUMN maupun swasta, diharapkan dapat meningkatkan pasokan LNG dan menekan biaya distribusi sehingga industri khususnya di Jawa Tengah dapat memperoleh harga dan layanan LNG yang kompetitif” ujar Kamal Barok selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU. Peningkatan layanan dan penurunan harga LNG menjadi kompetitif akan mendorong tumbuhnya industri dan efisiensi produksi yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan perekonomian secara keseluruhan. 
 
KPPU akan melakukan kajian baik dari sisi regulasi maupun perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG. Sesuai kewenangan, dalam hal hambatan distribusi dan harga LNG yang saat ini terlalu tinggi diakibatkan oleh karena regulasi yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. “Namun jika permasalahan tersebut terjadi karena perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG, KPPU akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 1999” pungkas Kamal. 
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment