Yogya Tuan Rumah Indonesia Insurance Professional Forum-AAMAI (The Forum) Challenges and Embrace Emerging Opportunity in Insurance Industry
WARTAJOGJA.ID : AAMAI menyelenggarakan Indonesia Insurance Professional Forum-AAMAI (The Forum) dengan tema “Challenges and Embrace Emerging Opportunity in Insurance Industry” pada tanggal 10-12 Juli 2024 di Royal Ambarrukmo Daerah Istimewa Yogyakarta. The forum ini pada tahun 2024 merupakan penyelengaraan yang pertama dan direncanakan menjadi kegiatan tahunan bagi stakeholder industri perasuransian Indonesia.
The forum ini menjadi salah satu kegiatan nasional bagi professional perasuransian Indonesia untuk bersilaturrohim, mengupdate perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan saling berbagi berbagai informasi mengenai isu isu nasional dan global terkait dengan perasuransian, kemungkinan melakukan kerjasama dari berbagai pihak, mengevaluasi kinerja stakeholder industri perasuransian nasional terhadap kontribusinya terhadap perekonomian nasional Indonesia pada saat ini, dan penyusunan perencanaan dan strategi pada tahun depan.
Industri asuransi merupakan salah satu sektor keuangan yang berperan sebagai landasan dalam menavigasi kompleksitas dan risiko yang berkaitan dengan aktivitas bisnis, ekosistem dan risiko untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat dan pelaku bisnis perasuransian.
Dalam menavigasi kompleksitas dan risiko tersebut, perkembangan teknologi informasi juga telah membawa dampak pada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan kepatuhan dengan perubahan regulasi terutama terkait penerapan standarisasi kualitas laporan Akuntansi keuangan perusahaan asuransi dimana semua Perusahaan asuransi di Indonesia mengadopsi IFRS khususnya akan memulai mengimplementasikan standard pelaporan keuangan perusahaan asuransi berbasis IFRS 17 atau PSAK 117 terhadap semua transaksi bisnisnya mulai 1 Januari 2025. Tahun 2024 ini merupakan fase transisi menuju pelaksanaan secara menyeluruh PSAK 117 baik dari aspek system informasi maupun standarisasi pembukuan / akuntasi lainnya. Implementasi PSAK 117 yang mandatori bagi perusahaan asuransi memberikan banyak manfaat dimana salah satunya adalah menghemat biaya pembuatan standar akuntansi dan menambah kualitas laporan yang berdampak terhadap manajemen risiko, tata Kelola Perusahaan, kualitas pengelolaan bisnis asuransi sekaligus akuntabilitas dan transparansinya serta meningkatkan kualitas pelaporan akuntansi keuangan perusahaan asuransi Indonesia, sehingga laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan standar akuntansi keuangan asuransi di dunia yang berlaku secara internasional.
Tantangan lain dalam penerapan PSAK 117 adalah dalam hal pengelolaan bisnis asuransi kredit yang merupakan salah satu sumber bisnis yang prospektif bagi perusahaan asuransi sekaligus bagian dari kompleksitas risiko bisnis perbankan, karena berkaitan dengan kualitas kredit yang diberikan pihak perbankan, dengan tenor waktu yang relatif cukup panjang antara 5 tahun hingga 20 tahun dan adanya batasan tertentu toleransi tingkat kredit macet perbankan yang diperkenankan. Oleh karena itu, pengelolaan risikonya perlu dilakukan secara sistematik dan komprehensif serta menggunakan data statistic analytics yang kuat dan didukung oleh penggunaan teknologi informasi termasuk big analitic data yang memadai agar pengelolaan risiko bisnis asuransi kredit tersebut bisa efektif, strategis, kontributif bagi pertumbungan dan perkembangan positif yang berkelanjutan bagi industry asuransi di Indonesia.
Perkembangan teknologi informasi dan digital berkembang dengan sangat cepat, sehingga industri asuransi harus dapat melakukan adaptasi terhadap berbagai perubahan termasuk melakukan perubahan manajemen (change management) perusahaan yang mencakup struktur dan organisasi perusahaan, budaya perusahaan, operasionalisasi, sumber daya manusia, manajemen data, mengintegrasikan metode dan teknologi baru mulai dari analisis big data hingga kecerdasan buatan (AI) dan blockchain. Kemajuan teknologi ini dapat membuka peluang baru bagi inovasi produk, layanan dan efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan bisnis asuransi, tapi juga berpotensi menimbulkan kerentanan dan risiko-risiko baru, termasuk ancaman exposure keamanan digital atau siber, exposure pengelolaan dan keamanan data masalah privasi data, dan kewajiban dalam mematuhi semua perubahan pada peraturan perundang undangan.
Hal penting lainnya yang perlu mendapat perhatian bagi semua stakeholder industry asuransi adalah pengelolan risiko atas perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan digital, yakni perlunya perangkat yang kuat dalam perlindungan kepentingan konsumen. Perangkat tersebut dapat berupa penerapan manajemen risiko yang berorientasi pada business continuity program (BCP) yang diinisiasi oleh Perusahaan asuransi dalam pengelolaan bisnisnya dan perlindungan risiko konsumen serta dapat pula diinisiasi oleh regulator dalam hal ini berupa implementasi program pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang merupakan amanat dari UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaga Penjamin Polis (LPP) merupakan salah satu alternatif solutif yang berfungsi sebagai the latest protection bagi perlindungan hak-hak konsumen dan diharapkan dengan implementasi Lembaga Penjamin Polis akan meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap industry asuransi maupun mitra kerja Reasuransi di luar negeri terhadap keseriusan industry asuransi termasuk dukungan kuat regulator terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Pada akhirnya Lembaga Penjamin Polis akan turut aktif dalam menjaga stabilitas industry asuransi dan sektor jasa keuangan pada umumnya.
Transformasi digital yang dilakukan oleh Lembaga keuangan khususnya industri asuransi menghadapi tantangan besar yang lain terkait ancaman keamanan siber dan masalah privasi data. Ketergantungan yang besar pada platform digital dan pengumpulan informasi pribadi yang sensitif membuat perusahaan asuransi rentan terhadap potensi pelanggaran data dan serangan siber. Perusahaan asuransi telah berinvestasi pada teknologi yang berkaitan dengan keamanan siber yang komprehensif dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data pelanggan dan menjaga kepercayaan.
Tujuan.
Tujuan dan manfaat penyelenggaraan “The Forum” ini adalah untuk memberikan informasi terkini, meluas dan mendalam kepada para peserta mengenai berbagai perubahan lingkungan global massif dan meluas yang berdampak pada industri perasuransian di Indonesia terutama dalam manajemen perubahan (change management) khususnya implementation of IFRS 17, perkembangan credit insurance, dan providing highest risk management.
Manfaat dari penyelenggaraan “The Forum” ini adalah peserta dapat menyegarkan pemahaman sekaligus mengupdate informasi serta mendapatkan insightful mengenai perubahan lingkungan global yang berdampak pada industri perasuransian di Indonesia terutama change management khususnya implementation of IFRS 17, credit insurance management, dan providing highest risk management.
Post a Comment