News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mencari Legalitas Apartemen Malioboro City Yogyakarta, Konsumen Desak Pemkab

Mencari Legalitas Apartemen Malioboro City Yogyakarta, Konsumen Desak Pemkab

PPPSRS Malioboro city menghadap Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto terkait perizinan ini

WARTAJOGJA.ID - Nasib konsumen Apartemen Malioboro City Yogyakarta masih terkatung-katung. Sejumlah upaya ditempuh untuk mendapatkan kejelasan legalitas kepemilikan. 

Mereka geram lantaran Pemerintah Kabupaten Sleman tak kunjung menuntaskan permasalahan ini, pasalnya lebih dari 8 tahun persoalan ini mengalami kebuntuan. Alhasil penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) terganjal lantaran perizinan SLF yang belum diselesaikan oleh pengembang. 

Ketua Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PPPSRS), Edi Hardiyanto berkata, seharusnya Pemkab Sleman memberikan layanan dalam proses perizinan secara cepat dan terjadwal, termasuk dalam membantu proses diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mengingat kasus ini adalah kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan. 

"Bahkan fasum tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Sleman, kami berharap perizinan SLF harus segera dijalankan, " ujar Edi, Sabtu (27/7/2024). 

Terbaru, jelas Edi, perwakilan korban Apartemen Malioboto City Yogyakarta mendatangi Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di Jakarta untuk berkonsultasi terkait Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan SLF. 

"Pihak Kementrian PUPR, ungkap dia sudah memberikan masukan dan arahan sekarang tinggal Pemkab Sleman saja kuncinya ,berani atau tidak," tandasnya. 

Dia menjelaskan, pihak Kementrian PUPR menyampaikan bahwa perijinan SLF sebenarnya tidak ada  hubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, karena perijinan SLF berhubungan langsung dengan kelayakan fisik bangunan gedungnya bukan proses hukum yang ada.  Siapapun pemilik gedung yang baru bisa  melanjutkan prosesnya karena ini izin yang terkait bangunan gedung. Bahkan pernah mendatangi Pemkab Sleman, melakukan sidak serta memberikan pengarahan. 

"Jadi bukan soal mau mengubah suatu kepemilikan legal ini perijinan SLF apakah bangunan tersebut sudah layak fungsi belum, soal bagaimana kajian dan lain-lain sifatnya teknis,"timpalnya.

Pihaknya berencana akan kembali menggelar aksi massa berupa"Aksi Presentasi Terbuka" menggandeng pakar akademisi, praktisi dan mahasiswa di Kantor Bupati Sleman di Jalan Parasamya, pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan menaiki tronton. Diharapkan dalam waktu maksimal Agustus 2024 sudah turun SLF. 

"Tujuan aksi mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Pemkab Sleman segera mengambil tindakan nyata berupa diskresi atau kebijakan khusus untuk proses perijinan SLF  sehingga akan mempercepat proses perijinan, mengingat MNC Bank akan meneruskan proses perijinan menggantikan pihak pengembang yang tidak bertanggungjawab,"sambungnya.


Sedangkan Sekretaris PPPSRS Apartemen Malioboro City Budijono menambahkan, pihaknya minta Bupati turun tangan untuk berani ambil sikap dan tindakan agar segera dilakukan penerbitan SLF. 

"Kami berharap perijinan SLF harus segera dijalankan," imbuh Budijono. 

Dijelaskan, adanya berhentinya perijinan SLF dikarenakan adanya proses peralihan aset dari pengembang Inti Hosmer  kepada MNC Bank berdasarkan risalah lelang, dia menyatakan siap buka-bukaan data. 

"Karena ini Bank MNC yang akan melanjutkan proses  meneruskan ijin yang belum ada yakni SLF  pemohon lama  sudah tidak bertanggungjawab dan perijinan saat ini kita fokus pada  SLF, pertelahan hingga  berkomitmen dalam memfasilitasi penyelesaian para konsumen Malioboro,"sambungnya. 

Perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian besar aset apartemen yang sebelumnya atas nama  dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) dan saat ini sertifikat sudah berganti nama  PT Bank MNC. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment