News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Yogyakarta Gelar Rakor Pencalonan

Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Yogyakarta Gelar Rakor Pencalonan

WARTAJOGJA.ID : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Yogyakarta tahun 2024. 

Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, sosialisasi tahapan dilakukan kepada seluruh peserta Pemilu termasuk pemangku kepentingan di Kota Yogyakarta. Adapun pelaksanaan pemilihan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

"Kami mengundang seluruh peserta Pemilu 2024 kemudian pemangku kepentingan di kota Yogyakarta, untuk hadir dan kemudian untuk disampaikan tahapan Pilkada di Kota Yogyakarta, termasuk progress report Coklit di kota Yogyakarta," kata Harsya, Kamis (18/7/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih menyampaikan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati maupun Wali Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta kali ini tidak ada calon independen. Sehingga seluruh kompetisi pada Pilkada 2024 di kabupaten dan kota melalui jalur partai politik (parpol).

"Sehingga Partai Politik dalam kandidasi Pilkada 2024, karena tahapan pencalonan adalah tahapan yang membutuhkan kerjasama dan sinergi semua pihak, tidak hanya dari KPU saja. Namun, juga parpol serta instansi terkait dalam mengeluarkan syarat administrasi, legalisasi, verifikasi, yang sangat memiliki peranan penting," kata Mulatsih.

Mulatsih juga menyebutkan, dinamika dalam menentukan pasangan calon yang sudah mulai terasa saat ini baik parpol maupun gabungan parpol diharapkan dapat memunculkan calon-calon yang terbaik dan berkualitas. Kemudian didaftarkan ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 dengan persyaratan lengkap dan dapat memenuhi syarat serta berbagai tes seperti kesehatan.

Dalam paparannya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ratna Mustika Sari menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, Pasal 11 disebutkan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas," kata Ratna.

Sedangkan dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). "Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD," katanya.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Yogyakarta Erizal menyebutkan, selain minimal berusia 25 tahun, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga harus memenuhi syarat mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Selain itu syarat bagi calon, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," ucap Erizal.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment