News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawaslu DIY Teken Kerja Sama Dengan KPU dan KPID DIY Awasi Konten Informasi Pilkada 2024

Bawaslu DIY Teken Kerja Sama Dengan KPU dan KPID DIY Awasi Konten Informasi Pilkada 2024

WARTAJOGJA.ID : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY melakukan penandatanganan kerja sama pengawasan pemberitaan dan penyiaran materi kampanye, di Kantor Bawaslu DI Yogyakarta Rabu, 24 Juli 2024.  

Kerjasama ini untuk berkolaborasi menghadapi berbagai potensi pelanggaran Pilkada 2024. Sehingga Bawaslu DIY pun berkolaborasi dengan berbagai lembaga seperti KPU dan KPID DIY.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib
mengingatkan setiap kontestan yang maju pada Pilkada 2024, menjaga integritas. Bawaslu menekankan agar masing-masing calon dan pendukung tak gunakan cara apa pun demi merengkuh kekuasaan. 

"Maka Bawaslu DIY berusaha melakukan pengawasan dan pencegahan. Salah satunya menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY untuk sektor penyiaran. Pelibatan KPID lantaran penyiaran menjadi salah satu sarana kampanye kandidat pilkada," kata dia.

Sementara, pengawas yang ada di berbagai tingkatan dari desa, kecamatan, dan kabupaten akan bekerja sama memantau proses tahapan pilkada. Termasuk pengawasan kontestan akan dilakukan pada momen kampanye mendatang. 

"Misi kita juga sampai penindakan tapi juga menekankan pencegahan," ujarnya. 

Bawaslu mewaspadai tiga potensi pelanggaran utama menjelang Pilkada 2024.

Najib mengungkapkan kekhawatiran itu terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), penggunaan birokrasi untuk kemenangan calon dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pada bulan Agustus akan ada penyaluran bansos untuk bulan Agustus dan September. Bagaimana pengawasannya supaya tidak digunakan untuk kampanye oleh calon yang maju lagi nanti?" ujar Najib.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi, mengingatkan agar kontestan mematuhi aturan main kampanye di media. 

"Salah satunya jalur penyiaran media. Pelanggaran pasti ada karena ingin berkuasa akan melakukan berbagai cara. Boleh kampanye lewat media penyiaran dengan mematuhi aturan main," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Sleman ini. 

Kampanye pilkada akan diberi waktu pada September-November mendatang. KPID DIY akan melakukan pengawasan berbagai platform penyiaran yang tersedia, baik itu televisi maupun radio. 

"Ada 38 televisi digital, 37 radio swasta, dan 27 lembaga penyiaran komunitas yang memiliki potensi dalam menyampaikan informasi Pilkada. Kami akan fokus (pengawasan) di sana," kata Ketua KPID DIY, Hazwan Iskandar. 

Hazwan menambahkan, KPID DIY bekerja berdasarkan UU Penyiaran pada tahap kampanye Pilkada 2024. Ia menegaskan media harus menjalankan fungsi juga dalam melakukan kontrol sosial dan kontribusi penyampaian informasi ke publik. 

"Baik penyampaian informasi pemilu, mengontrol tahapan pemilu sesuai aturan, dan juga saat kampanye para kandidat dalam penyampaian visi misi lewat media penyiaran," kata dia.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment