Terima Aksi Damai Pemilik Apartemen Malioboro City, Pemkab Sleman Berkomitmen Terbitkan Izin Sesuai Peraturan Perundang - Undangan
WARTAJOGJA.ID - Pemerintah Kabupaten Sleman kembali menerima peserta aksi damai yang dilakukan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City di Lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman pada Senin (3/6). Peserta aksi damai diterima secara langsung oleh Sekretris Daerah (Sekda) Sleman Susmiarto beserta jajarannya.
Sebelumnya, Pemkab Sleman telah menerima perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City dalam aksi damai yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2024 terkait permasalahan yang tengah dihadapinya yaitu belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.
Pada pertemuan tersebut, Pemkab Sleman berkomitmen untuk membantu proses perizinan (sesuai aturan) dan juga memediasi pihak-pihak terkait permasalahan Apartemen Malioboro City.
Kali ini, perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City kembali menyampaikan aspirasinya kepada Pemkab Sleman untuk mengetahui tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Sleman Susmiarto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman sudah bersurat kepada PT Inti Hosmed (pengembang pertama), PT Bank MNC (pemilik baru) untuk segera menyelesaikan permasalahan Apartemen Malioboro City dengan tenggat waktu yang telah disepakati kedua pihak.
"Intinya Pemkab Sleman berkomitmen membantu dalam proses perizinan. Terlebih, proses perizinan sudah berjalan sampai dengan penerbitan IMB," ujarnya.
Kemudian, untuk melanjutkan tahapan perizinan selanjutnya (Sertifikat Laik Fungsi, DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun), Susmiarto mengaku pihaknya masih menunggu kesepakatan antara PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC untuk menentukan diantara keduanya yang akan melanjutkan proses perizinan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.
Kesepakatan antara kedua pihak ini dinilai penting mengingat, adanya Putusan Pengadilan Niaga Nomor 21/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Smg, Pihak Inti Hosmed mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perizinan 30 bulan sejak putusan PKPU tanggal 22 Maret 2022.
"Permasalahannya memang di situ (pengajuan izin). Selebihnya, jika kedua pihak sepakat, Pemkab Sleman akan membantu percepatan proses izin namun tetap sesuai kewenangan dan perundang - undangan," imbuhnya.
Kemudian, dalam pertemuan ini juga Susmiarto mendukung apabila perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City akan berkomunikasi kepada PT MNC terkait kesanggupan pihaknya untuk melanjutkan proses perizinan yang tertunda.
"Kami siap jika sudah ada kesepakatan dan akan melanjutkan proses perizinan. Nanti kami bantu dan kami jelaskan proses selanjutnya selama pemohon memenuhi syarat pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Post a Comment