PPAMCR Ancam Akan Kembali Aksi Gerudug Pemkab Sleman Dengan Buldozer
WARTAJOGJA.ID : Sengketa carut marut masalah Apartemen Malioboro City Yogyakarta, memasuki babak baru. Tanggal 15 Juni 2024 besok, para pemilik apartemen sepakat untuk membentuk wadah paguyuban P3SRS. Akan tetapi sedikit hambatan dari pihak pemkab Sleman yang saat ini masih mempermasalahkan Homologasi (Perjanjian perdamaian) pasca PKPU berakhir yang di nyatakan oleh Berita Negara No. 082, tanggal 14 Oktober 2022.
Sampai saat ini tidak ada satu pihak pun yang menyatakan memiliki salinan asli Perjajian Homologasi yang di sahkan oleh Pengadilan, yang beredar di masyarakat dan di Pemkab Sleman hanya Draft salinan tanpa tanda tangan. Menurut info dari Pihak Pemkab Sleman melalui DPUPKP, mereka juga sudah meminta salinan asli homologasi tersebut ke Pengacara Pengembang PT Inti Hosmed maupun pengacara konsumen dan sampai saat ini juga tidak ada.
CIkal Bakal permasalahan ini adalah ketika pihak pengembang mengagunkan sertifikat HGB No 1896 kepada pihak bank Tabungan Negara (BTN) sekitar 2015, tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik/konsumen pembeli unit apartemen. Sekitar tahun 2016, Kredit tersebut di take over oleh MNC Bank, dan pengembang PT Inti Hosmed melakukan “wanprestasi” sehingga sertifikat tersebut di lelang oleh KPKNL Yogyakarta sekitar tahun 2019 dan di menangkan secara sah oleh PT Bank MNC Internasional, Tbk berdasarkan risalah lelang no. 335/42/2019.
Karena ketidakjelasan nasib konsumen, tahun 2021 salah seorang pemilik mengajukan gugatan ke Pengadilan tata niaga semarang dan terbit putusan pengadilan NO. 21/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Smg, keputusan itu berlanjut banding sampai ke Mahkamah Agung dengan NO. 1015 K/Pdt.sus-Pailit/2022. Hasil dari keputusan MA tersebut berakhir dengan Homologasi (perjanjian Perdamaian).
Yang menarik bahwa obyek yang di sengketakan dalam PKPU tersebut, sejak tahun 2019 sudah menjadi milik sah PT Bank MNC Internasional, Tbk sedangkan yang bertandatangan dan tercatat dalam sidang PKPU hanya sekitar 10 orang pemilik/konsumen. Pemilik lain tidak ada yang mendapatkan informasi tentang PKPU ini sampai keputusan Mahkamah Agung terbit.
Pihak pemkab sendiri sebenarnya sudah beberapa kali mengundang pengembang PT Inti Hosmed, dan selalu tidak ada hasilnya, homologasi yang sudah tinggal beberapa hari lagi berakhir, juga tidak ada 1 proses pun yang di lakukan pengembang PT Inti Hosmed sebagai wujud itikad baik. Kami menganggap homologasi tersebut tidak sah karena selaku korban hampir semua pemilik unit tidak ada yang dihubungi atau mendapat informasi, apalagi bertandatangan dalam keputusan ini. Untuk itu kami merasa tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan homologasi tersebut.
Kami berharap bagian Hukum Pemkab Sleman, harus realistis dan detail dalam mempelajari dan mendalami kasus kami, sehingga kami sebagai warga masyarakat Sleman tidak dirugikan oleh keputusan gegabah dari bagian hukum Pemkab Sleman.
Kami sangat kecewa jika yang selalu dijadikan dasar yakni Homologasi yang tidak jelas keaslinanya karena objek dan kepemilikan sudah secara sah menjadi milik MNC Bank, jadi apa yang mau di homogasikan?
PT Inti Hosmed sudah sangat jelas tidak ada itikad baik menyelesaikan semua kewajibannya kepada konsumen.
Ketika pemkab Sleman selalu berpedoman terus dengan homogasi silahkan kami para konsumen tidak mengakui adanya homologasi, objek saat ini semua sudah di kuasai MNC bank dan tidak dalam penguasaan Kurator.
Jika Pemkab Sleman tetap terus berpedoman pada Homologasi yang kami tidak ketahui dan kami tidak merasa ikut bertandatangan di dalamnya, dan tidak peduli pada nasib kami yang sudah 11 tahun terlantar tanpa kejelasan, kami akan Turun kembali dan melakukan Aksi Gila Gilaan di kantor Bupati Sleman. Kami akan geruduk kembali kantor Bupati Sleman. Kami akan persiapkan surprise kejutan dan heroik pada aksi selanjutnya minggu depan.
Kami berteriak dan berjuang untuk kepentingan kita bersama sebagai masyarakat Sleman yang menjadi korban mafia pengembang, tidak ada kata menyerah kami pastikan kami akan turun Aksi dengan jumlah besar dan heroik. kami akan Buktikan. Kami meminta Bupati dan pemkab sleman segera ambil tindakan yang jelas, cepat dan tepat dalam permasalahan Malioboro city dan tidak hanya berkutat di homologasi yang kejelasannya diragukan.
Post a Comment