Perjuangkan SHM Satuan Rumah Susun, Edi Hardiyanto Terpilih Menjadi Ketua P3SRS Malioboro City
WARTAJOGJA.ID : Perjalanan panjang para pemilik apartemen Malioboro city yang tergabung dalam Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City ( PPAMCR) yang berjuang memperoleh haknya menemui titik terang. Para pemilik apartemen Malioboro city Sabtu ( 15/06/2024 ) melakukan rapat musyawarah di Hotel Next Yogyakarta untuk memilih pengurus serta pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) periode 2025-2027.
Langkah ini dilakukan sebagai langkah awal menuju perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Lembaga yang belum lama ini terbentuk, merupakan wadah resmi secara legal dan tercatat di pengadilan. Sehingga, semua permasalahan hukum yang tengah dihadapi dapat tertangani dengan cepat tepat dan profesional.
Setelah melakukan musyawarah secara offline maupun online dengan zoom meeting, ratusan pemilik apartemen Malioboro City berhasil memilih pengurus dan pengawas P3SRS. Ketua PPAMCR Edi Hardiyanto secara aklamasi disetujui oleh yang datang langsung ke lokasi maupun yang melalui aplikasi zoom telah sepakat memilih Edi Hardiyanto menjadi ketua P3SRS. Sedangkan sebagai ketua pengawas Samuel Patikawa.
Ketua terpilih P3SRS 2024 Edi Hardiyanto mengatakan, permasalahan yang selama ini dihadapi yaitu sejatinya satu tahun setelah dibangunnya apartemen, pengembang menyerahkan unit kepada konsumen dan mengembangkan PPPSRS dari semua pemilik.
"Tapi, karena pihak pengembang mangkir dan lari dari tanggungjawab, akhirnya perjuangan dari sebelas tahun itu (Malioboro City berdiri belum memiliki paguyuban resmi), saat ini baru dapat diwujudkan memiliki paguyuban resmi," ungkap Edi Hardiyanto usai Pemilihan Pengurus dan Pengawas P3SRS Malioboro City Yogyakarta, di Next Hotel Jogjakarta, Sabtu (15/6/2024).
Selama ini perjuangan para pemilik apartemen Malioboro City ini untuk mendapatkan hak-hak kepemilikan apartemen itu menggunakan nama paguyuban Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR).
" Hari ini kami membentuk namanya P3SRS yang disahkan dan diakui oleh pemerintah daerah dan di notariskan," ujar Edi.
Edi mengungkapkan, setelah terbentuknya pengurus P3SRS ini nanti akan dibentuk suatu program kerja, tata tertib, dan AD/ART yang akan dilaksanakan.
Sehingga Malioboro City yang dulu imagenya tidak memiliki SHM, namun setelah P3SRS terbentuk langkah - langkah selanjutnya yakni untuk mendapatkan sertifikat hak milik satuan rumah susu.
"Jadi insyaallah kami menuju ke legalitas usaha dan untuk suratkepemilikan itu sudah mendekati finih," tuturnya..
Sementara, sekretaris P3SRS terpilih Budijono menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Sleman dan BPAD Sleman yang selama ini telah mendukung dan membantu para pemilik apartemen Malioboro City sampai terselenggaranya acara pemilihan pengurus P3SRS itu.
"Kami juga akan terus berjuang dan kami tetap mendorong pemerintah agar tetap mengawal kasus kami sampai selesai," ungkapnya.
Budijono berharap agar pemkab maupun aparatur negara selalu serius untuk mengawal kasus Malioboro City ini.
"Kami juga berharap agar para pemilik apartemen juga selalu optimis dan bersatu padu agar tujuan dan cita-cita kami bisa tergapai," tambahnya.
Pada akhir acara setelah susunan pengurus lengkap terpenuhi, Ketua P3SRS Edi Hardiyanti nampak terharu dengan lancarnya acara pemilihan pegurus P3SRS periode 2025-2027. Dengan penuh rasa haru, saat pidato matanya berkaca- kaca dan nada bicara bergetar mengajak semua pemilik apartemen Malioboro City untuk senantiasa kompak berjuang bersama agar segera mendapatkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
Adapun susunan pengurus P3SRS selengkapnya, Ketua edi Hardianto, Wakil ketua Muhammad Agus Setiawan, Sekretaris Budijono, Wakil Sekretaris JatiKuswantoro, Bendahara Yunita Dwilistyowati, Wakil Bendahara Nila Damayanti, Bidang Pengelolaan Fajar Widi dan Bidang Penghunian Andri Beta.
Sedangkan Ketua Pengawas Samuel patikawa, Sekretaris Subandi dan anggota Benekditus lutvi Andrianto, Panji Djumadi dan Fajar Budianto.
Post a Comment