Sosialisasi Layanan Kenotariatan, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imbau Notaris Taat Kode Etik
WARTAJOGJA.ID : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) menggelar Sosialisasi Layanan kenotariatan dengan tema “Penegakan Kode Etik Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Jabatan Notaris Demi Terwujudnya Notaris yang Berintegritas serta Berkualitas" pada Selasa, 14 Mei 2024 di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center Sleman.
Hadir Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto beserta sejumlah tamu undangan seperti Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Constantinus Kristomo, S.S., M.H., Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY, serta narasumber Sosialisasi Layanan Kenotariatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam sambutannya mengatakan agar notaris di DIY senantiasa bekerja sesuai regulasi dan kode etik profesi untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai seorang Pejabat Umum Negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, seorang Notaris harus berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Notaris yang telah disusun dan disepakati bersama," kata Agung.
Hal ini tentunya bertujuan demi terlaksananya fungsi pelayanan Notaris dan tercapainya kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Agung menambahkan pengawasan terhadap perilaku dan kinerja Notaris sekurang-kurangnya sudah dikawal oleh beberapa aturan antara lain melalui KUH Pidana, Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, serta Kode Etik Notaris.
Akan tetapi, hal tersebut tidak serta merta memunculkan perilaku dan kinerja yang baik dari seorang Notaris. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Notaris yang tidak bertanggungjawab.
"Tentunya hal ini akan sedikit banyak mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kredibilitas dari seorang Notaris khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Agung membeberkan kondisi bahwa di banyak negara, termasuk Indonesia, masalah integritas dan etika dalam profesi Notaris menjadi perhatian utama.
Adanya laporan mengenai praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak etis dari beberapa Notaris telah merusak citra profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga notaris secara keseluruhan.
"Beberapa notaris mungkin kurang memahami pentingnya mematuhi Kode Etik dan norma-norma profesi dalam menjalankan tugas mereka. Kurangnya kesadaran ini bisa disebabkan oleh kurangnya pelatihan atau pemahaman yang mendalam tentang etika profesi," kata Agung.
Melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan dengan tema Penegakan Kode Etik Notaris Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Jabatan Notaris Demi Terwujudnya Notaris Berintegritas dan Berkualitas inilah, diharapkan pemgetahuan dan wawasan notaris semakin terbuka dan menjalankan profesi sesuai kode etik dan ketentuan berlalu.
Agung juga memastikan Kanwil Kemenkumham DIY terus mengawasi kinerja notaris di DIY yang hingga kini totalnya mencapai 545 orang melalui majelis pengawas daerah notaris yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Kendati secara umum kinerja notaris di DIY relatif baik, Agung mengakui setidaknya tercatat sebanyak 20 notaris dilaporkan melakukan pelanggaran atau terjerat kasus hukum, salah satunya terkait penyelewengan tanah kas desa.
"Kami hanya memberikan izin kepada polisi dan kejaksaan memeriksa notaris tersebut, nanti status hukum mereka yang menentukan," tutur Agung Rektono Seto. (Wit)
Post a Comment