OPINI : Cegah Pandemi Senyap: IAI dan Balai Besar POM ‘Bersuara Keras’ pada Apotek Penjual Antibiotik Tanpa Resep
Oleh : Fauziah Nurhasanah Mahasiswa Perilaku dan Promosi Kesehatan, Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada
Antibiotik yang seringkali dianggap sebagai ‘obat dewa’ kini di ambang ‘kepunahan’ dan justru malah menimbulkan ancaman kesehatan baru di masyarakat yaitu berupa silent pandemic atau pandemi senyap.
Salah satu penyebab dari kondisi yang mengkhawatirkan ini adalah akses yang mudah dalam mendapatkan antibiotik tanpa resep dokter sehingga meningkatkan potensi penggunaan antibiotik yang tidak tepat.
Sebagai penyedia layanan kesehatan, apotek memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara cepat dan real-time.
Akses tersebut tentunya terbatas pada obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras yang masuk golongan obat wajib apoteker. Meski apoteker DIY pernah menyepakati penolakan terhadap permintaan antibiotik tanpa resep dokter, nyatanya masih marak praktik jual-beli antibiotik di banyak apotek di DIY.
Tentu saja, hal ini tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 28 tahun 2021 pasal 3 yang menyatakan bahwa bahwa “Penggunaan antibiotik harus berdasarkan resep dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. Kenyataan di lapangan yang menunjukkan bahwa banyak apotek masih menjual antibiotik tanpa resep mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran di kalangan apoteker.
IAI dan Balai Besar POM DIY seharusnya dapat bertanggung jawab dalam pengawasan apotek dan apoteker untuk tidak melaksanakan transaksi antibiotik tanpa resep dokter.
Setelah mempertimbangkan berbagai opsi solusi, saya percaya bahwa langkah paling efektif adalah melalui pembinaan khusus bagi apoteker, di samping pemantauan rutin oleh IAI dan Balai Besar POM DIY terhadap apotek-apotek ‘nakal’.
Pembinaan apoteker sangat penting untuk dilakukan karena pada dasarnya permasalahan ini terjadi karena kelalaian apoteker dalam mengawasi dan mempraktikkan kegiatan jual beli antibiotik tanpa resep dokter.
Dengan melakukan pembinaan, diharapkan keyakinan apoteker terhadap pentingnya antibiotik dengan resep dokter meningkat dan akhirnya mengubah perilaku.
Untuk menumbuhkan sikap dan perilaku tersebut, opsi pembinaan adalah opsi yang tepat dan jangka panjang.
IAI dan Balai Besar POM DIY bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan kepada apoteker untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan praktik kefarmasian terutama di apotek melalui supervisi dan program mentoring untuk memastikan kepatuhan apoteker terhadap standar dan nilai-nilai keprofesian.
Proses pembinaan dapat dimulai dengan identifikasi kasus serta pelaporan, dilanjutkan dengan penyelenggaraan workshop pembinaan, distribusi materi, serta penilaian kinerja dan feedback.
Selain itu, IAI dan Balai Besar POM DIY harus memastikan bahwa terdapat informasi seperti poster atau leaflet mengenai larangan untuk membeli antibiotik tanpa resep dokter di apotek tempat apoteker melaksanakan praktik.
Saya berharap, dengan langkah yang tepat dan akurat, permasalahan kesehatan terkait dengan maraknya penjualan antibiotik tanpa resep dokter di wilayah DIY dapat diselesaikan dengan tidak merugikan pihak satu dengan pihak lain.
Ulasan ini bertujuan sebagai media advokasi untuk meningkatkan ketegasan dari IAI dan Balai Besar POM DIY dalam pengawasan penjualan antibiotik tanpa resep dokter di apotek-apotek seluruh DIY. (*)
Post a Comment