KPU Sebaiknya Melawan dan Tidak Melaksanakan Putusan MA Terkait PKPU Pilkada
WARTAJOGJA.ID ; Semakin tidak karuan lembaga yudikatif kita khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam menggunakan palunya atas gugatan yang berbau politik dan ditengarai terkait dengan kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo.
"Saya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota," kata Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS Kamis (28/5).
Sebaiknya KPU memintakan tentang tafsir pasal 7 bagian e UU No.10 tahun 2016 kepada Mahkamah Konstitusi sehingga tidak seenaknya Mahkamah Agung menafsirkannya.
Jangan-jangan memang benar ada pihak yang berkepentingan sedang memanfaatkan MA untuk kepentingan politiknya yang terganjal dengan PKPU tersebut.
Apalagi Kaesang yang merupakan anak Presiden Joko Widodo sedang digadang-gadang sebagai calon gubernur DKI Jakarta sedangkan usianya masih kurang beberapa bulan agar memenuhi persyaratan sebagai calon gubernur sesuai dengan pasal 7 huruf e UU No.10 Tahun 2016.
Jangan biarkan lembaga negara dan konstitusi Indonesia yang diduga diporak-porandakan oleh segelintir orang atau satu keluarga yang haus kekuasaan.
Namun saya pesimis KPU akan melakukan perlawanan atas putusan MA karena sepertinya KPU juga sudah terkontaminasi dan mungkin sudah tersandera untuk menuruti keinginan segelintir pihak yang haus kekuasaan tersebut.
Post a Comment