Aksi Heroik Jilid III Korban Malioboro City di Sleman Bakal Berlanjut, Ini 9 Tuntutannya
WARTAJOGJA.ID : Berbagai elemen masyarakat di Yogyakarta akan menggelar aksi turun ke jalan menyuarakan sejumlah tuntutannya di aksi yang ke III.
Salah satunya dari para korban kasus jual beli apartemen Malioboro Yogyakarta yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR).
Menurut Ketua Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR), Edi Hardiyanto rencana aksi akan start acara digelar di halaman lapangan Denggung Sleman (Sleman City Hall), bertepatan dengan momentum hari Pancasila Aksi massa tersebut akan dilakukan dengan lomgmarch menggunakan kendaraan tronton dan Eskavator dan diwarnai aksi teatrikal Gantung Diri dengan rantai di Eskavator
"Rencana aksi akan dilaksanakan tanggal 3 Juni 2024 tempat lokasi aksi di Area Parkir lapangan Dengggung ratusan peserta Aksi akan ikut turun aksi," jelasnya.
Kami akan menyuarakan tuntutan kami dan menagih janji Asisten II apa hasil dari jawaban dari pihak MNC dan Pengembang Inti Hosmed ,kami menuntut agar proses perijinan Apartemen Malioboro city segera dilaksanakan dan Pihak pengembang wajib bertgjawab menyelesaikan pajak nya para konsumen sudah membeli apartemen tanpa ada tunggakan saatnya pengembang harus bertanggung jawab terhadap pajak pajak nya.
Para Korban ingin agar proses perijinan dan pertelaan segera dapat dilakukan jagan hanya wacana wacana saja kami memberikan waktu sebelum tgl 17 Agustus 2024 Proses SHM SRS sudah harus selesai.
Proses Hukum harus sesegera mungkin di selesaikan saat ini kami melihat landai belum ada penetapan Tersangka baru sedangkan alat bukti sudah cukup mau apa lagi dan kurang apa lagi ,kami berharap aparat hukum harus Berani bertindak adil untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menjadi korban kebiadabapan pengembang,Polda DIY harus kawal dan bekerja profesional dan cekatan agar dapat menuju proses selanjutnya ,kami berharap Polda DIY dan Kejati DIY jangan masuk angin hanya kepada penegak hukum kami berharap keadilan bener bener di tegakkan jagan sampai tumpul.
"Kami bersama elemen masyaraka dan aktivis yang kawal kasus ini akan berteriak dan memohon kepada presiden jokowi dan presiden terpilih prabowo agar hukum bener bener di tegakkan mau sampai kapan masyarakat dipermainkan dan dijadikan korban oleh mafia dan oleh pihak pihak yang memiliki kepentingan.
Aksi menguntungkan diri di Alat berat Eskavator akan di lakukan para aktivis aktivis pembela kepentingan masyarakat dari PPAMCR (persatuan pemilik Apartemen Malioboro city)
Sekretaris PPAMCR ,Budijono menyampaikan bahwa aksi ini akan kami lakukan secara heroik sebagai bukti bahwa jangan sampai masyarakat yang menjadi korban di permainkqn oleh birokrasi dan perusahaan hitam demi kepentingan nya.Kami akan memasukkan diri dan aksi mogok makan sampai mati sebagai tanda simbol bahwa keadilan bener bener harus Tegak lurus,tuntutan korban mafia pengembang harus di perioritaskan jangan tanpa target waktu sampai kapan,sampai kapanpun kami akan lakukan Aksi dan aksi smua akan kami lakukan demi memperjuangkan hak hak konsumen.
Adapun Tuntutan Korban Apartemen Malioboro City "BERTERIAK" ada 9 poin sebagai berikut :
1. Mendesak kepada Bupati, agar mengharuskan pihak Pengembang PT Inti
Hosmed untuk mempertanggungjawabkan semua Pajak yang terkait dengan
perizinan Apartemen kami
2. Menuntut agar Bupati sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten sleman untuk
bertindak tegas, cepat dan terjadwal dalam mengawal proses perizinan yang di buat oleh MNC
3. Mendesak Bupati agar ada timeline yang jelas dari setiap proses yang akan di lakukan oleh MNC sampai sertifikat SHM SRS di terbitkan sehingga semua bisa
dilakukan sesuai target waktu yang di tetapkan bersama.
4. Mendesak Bupati untuk membuat pernyataan tertulis secara Notaril antara PemKab Sleman dengan MNC dan disepakati oleh pihak konsumen yang diwakili oleh kami (Edi Hardiyanto +budijono) agar proses perijinan SLF, proses
pertelaan dan penerbita AjB antara konsumen dan MNC segera di laksanakan
5. Menekankan kepada MNC segera membentuk P3SRS yang sudah tertunda selama 5 bulan lebih sejak panmus terbentuk
6. Merealisasikan janji Bupati tentang pertemuan rutin setiap bulan dengan
pemilik/konsumen untuk update informasi perkembangan kasus MALIOBORO CITY REGENCY
7. Mendesak Aparat lembaga Hukum yakni Polda dan Kejaksaan Tinggi DIY untuk
segera menetapkan tersangka sesuai prosedur yg ada
8. Mendesak Aparat Hukum harus bertindak adil dan tidak boleh tebang pilih
dalam proses pidana kasus Malioboro City jangan sampai masuk angin dan
adanya berpihakan dengan pihak terlapor.
9. Tidak ada intervensi apapun dari pihak manapun dalam proses administrasi dan
perlu melibatkan Kejaksaan dan KPK dalam proses ini.
Post a Comment