Kemenperin Terapkan Strategi Dorong Produk Unggulan melalui Indikasi Geografis
WARTAJOGJA.ID : Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
(Ditjen IKMA) terus mendorong pemberdayaan potensi industri lokal yang memiliki
ciri khas. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mendukung penyebarluasan
informasi, serta peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan
Indikasi Geografis (IG) melalui penyelenggaraan kegiatan Seminar Nasional
Indikasi Geografis yang sejalan dengan pencanangan tahun 2024 sebagai tahun
Indikasi Geografis oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan tersebut
diselenggarakan guna memacu para industri kecil dan menengah (IKM) agar
memiliki hasil produk industri yang berkualitas dan berkarakteristik sehingga
dapat menghadapi persaingan pasar baik dalam maupun luar negeri.
Direktur Jenderal Industri Kecil,
Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita mengungkapkan bahwa masyarakat perlu
menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga
masyarakat khususnya dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri.
“Pemerintah memainkan peran
penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perlindungan Kekayaan
Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat melalui regulasi yang jelas dan
efektif serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual”,
kata Reni dalam acara Seminar Nasional Indikasi Geografis di Yogyakarta, Rabu
(24/4).
Salah satu bentuk Hak Kekayaan
Intelektual yang sedang didorong oleh pemerintah saat ini adalah Indikasi
Geografis yaitu tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah
tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas karena
faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut.
Indikasi Geografis dapat menjadi
strategi yang efektif dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual
dari suatu produk hasil industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia,
sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi para produsen lokal,
memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan
budaya lokal.
Selain itu Reni turut menekankan
hal yang tidak kalah penting yaitu komersialisasi Indikasi Geografis yang
optimal sehingga selain dapat mempromosikan warisan budaya, juga turut dapat
meningkatkan potensi pariwisata dam ekonomi daerah, serta mendorong pelestarian
budaya dan lingkungan.
Sejalan dengan hal tersebut, Reni
menjelaskan Ditjen IKMA secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan
Kekayaan Intelektual kepada para pelaku IKM melalui Klinik Kekayaan Intelektual
Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak tahun 1998.
“Sampai dengan akhir tahun 2023,
kami telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain
Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis. Kami juga telah melatih 1.225
Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah
untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual”,
jelasnya.
Di samping itu Reni menyampaikan
bahwa timnya telah memberikan fasilitas perlindungan Indikasi Geografis yang
ditujukan pada produk yang memiliki ciri khas yang tidak ditemukan pada produk
lain yang sejenis.
“Dalam hal upaya perlindungan
Indikasi Geografis, sejak tahun 2015, kami telah memfasilitasi pendampingan
pendaftaran perlindungan Indikasi Geografis atas produk hasil industri yang
memiliki reputasi, karakteristik dan ciri khas yang berbeda dari daerah lain”,
ungkapnya.
Adapun lima produk hasil industri
yang difasilitasi Ditjen IKMA, antara lain Tunun Gringsing dari Kabupaten
Karangasem Bali; Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai
Barat Provinsi Kalimantan Timur; Batik Tulis Nitik dari Kabupaten Bantul
Provinsi D.I. Yogyakarta; Batik Tulis Complongan dari Kabupaten Indramayu
Provinsi Jawa Barat; dan Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah,
Provinsi Aceh.
Dirjen IKMA mengatakan
penyelenggaraan Seminar Nasional Indikasi Geografis ini merupakan salah satu
bentuk dukungan Kementerian Perindustrian atas pencanangan tersebut, serta
implementasi kebijakan dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual produk hasil
IKM, termasuk yang dimiliki secara komunal seperti Indikasi Geografis.
“Kami berharap seminar nasional
ini dapat menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi
pengetahuan, pengalaman, dan pemikiran terkait perlindungan dan komersialisasi
Indikasi Geografis yang dapat memperkaya pemahaman semua peserta tentang isu-isu
yang relevan dan penting sehingga dapat menghasilkan output dan rumusan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan
dan penguatan perlindungan serta komersialisasi produk Indikasi Geografis
Indonesia”, tutup Reni.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
dan Aneka, Riefky Yuswandi turut menyampaikan Seminar Nasional Indikasi
Geografis yang diselenggarakan di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada
tanggal 24 April 2024 ini membawa tema “Peran Indikasi Geografis dalam
Pemberdayaan Ekonomi Lokal Menuju Pasar Global” dengan mengundang keynote speaker Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum HAM yang diwakili oleh Direktur Merek
dan Indikasi Geografis. Seminar Nasional diisi dengan paparan dari enam
narasumber yaitu Asdep
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Kemenko Bidang
Perekonomian, Sekretaris Daerah
Provinsi DIY, Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan HAM, akademisi dari Institut Pertanian Bogor, praktisi
Indikasi Geografis dan Ketua MPIG Garam Amed Bali.
“Adapun tujuannya adalah untuk
meningkatkan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis kepada aparatur
pembina industri di daerah, menjaring masukan, pengetahuan dan pengalaman
pemangku kepentingan, serta mendorong ruang kolaborasi dalam rangka optimalisasi
komersialisasi produk Indikasi Geografis terdaftar dan langkah-langkah
strategis untuk mempromosikan produk Indikasi Geografis Indonesia ke pasar
nasional dan bahkan pasar global”, ucap Riefky.
Dalam kegiatan ini, Ditjen IKMA
juga memfasilitasi ruang promosi bagi produk Indikasi Geografis yang
difasilitasi oleh Ditjen IKMA dan yang berasal dari Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta. Selain itu dalam rangka mendukung Pencanangan Tahun Indikasi Geografis,
Ditjen IKMA juga menyelenggarakan Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual
Tingkat Lanjut dengan topik Indikasi Geografis pada tanggal 25–26 April 2024 di
Pusat Desain Industri Nasional Yogyakarta, yang akan diikuti oleh 25 peserta
Fasilitator KI dari Dinas Perindustrian Provinsi/Kab/Kota.
Post a Comment