News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Gelar Implementasi Layanan dan Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Gelar Implementasi Layanan dan Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik

WARTAJOGJA.ID : Sebagai wujud Implementasi Layanan Elektronik yang kini tengah digencarkan pemerintah, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta pun melaksanakan Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik di Balaikota Yogyakarta Jumat 26 April 2024.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H dalam kesempatan itu menyatakan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mendorong masyarakat untuk memiliki surat tanah elektronik. Ini merupakan bagian dari digitalisasi layanan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.

“Sangat penting bagi masyarakat untuk menjadikan sertifikat tanah fisik yang dimiliki saat ini dijadikan dalam bentuk elektronik. Sebab, ini bisa membatasi ruang gerak mafia tanah dan upaya pemalsuan,” kata Rudi. 

Dengan surat tanah elektronik ini masyarakat tak perlu bingung lagi saat sertifikat hilang atau rusak. Saat sertifikat sudah dialihmediakan menjadi elektronik, maka data dalam sertifikat itu sudah tersimpan di dalam data base.

"Misalnya terjadi kebakaran, kehilangan, itu dengan sertifikat elektronik data sudah ada di Kantor Pertanahan. Kehilangan, dan lain-lain tidak menjadi masalah," ujar Rudi.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah elektronik, masyarakat bisa mendaftar dan mengurusnya di Kantor Pertanahan. Nantinya, data akan terunggah di Aplikasi Sentuh Tanahku. Lalu, masyarakat akan diberi satu lembar bukti sertifikat tanah elektronik.

Pada lembar itu tersemat barcode yang bisa langsung masuk di Aplikasi Sentuh Tanahku. Meski kini sudah mengarah pada digitalisasi, tapi Rudi mengatakan bukan berarti sertifikat tanah fisik yang dimiliki masyarakat saat ini tidak berlaku.

"Diubah itu karena ada proses alih media atau proses pemeliharaan data. Misalanya untuk jual beli, waris, dan lain-lain, akan kita terbitkan sertifikat elektronik. Kemudian sertifkat yang manual itu kita simpan," tuturnya.

Rudi mengaku akan terus melakukan percepatan elektronifikasi sertifikat tanah. Hingga saat ini tercatat baru ada 35 sertifikat tanah di Kota Yogyakarta yang diubah menjadi elektronik. 

Prioritas pertama ditujukan pada sertifikat tanah hak pakai. Namun, Rudi memastikan semua layanan Kantor Pertanahan nantinya akan berbasis elektronik.

"Jadi biar hak perorangan maupun badan hukum maupun masyarakat akan kita terbitkan sertifikat elektronik," imbuhnya.

Salah satu penerima sertifikat elektronik, Dodi Riyatmaji mengaku senang usai menerima sertifikat elektronik. Menurutnya, layanan ini lebih mudah dan praktis. 

Sebelumnya, warga Mantrijeron ini harus menyimpan sertifikat yang berlembar-lembar.
Belum lagi, jika dibutuhkan Dodi harus menyiapkan dana dan waktu untuk foto kopi sertifikat. Di sisi lain, keaslian sertifikat elektronik juga terjamin. Sebab, ada barcode pada bukti sertifikat elektronik yang bisa discan dan terhubung langsung dengan Aplikasi Sentuh Tanahku.

"Yang jelas dengan sertifikat elektronik sekarang ini lebih simpel, tidak seperti dulu," ungkapnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment