BPJS Kesehatan Sleman Gandeng Disnaker Optimalkan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN
WARTAJOGJA.ID – BPJS
Kesehatan Cabang Sleman terus memperkuat sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kabupaten Sleman agar pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) berjalan dengan baik. Wujud nyata atas sinergi tersebut adalah dengan
ditandatanganinya Rencana Kerja mengenai Perluasan Cakupan Kepesertaan dan
Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Program JKN pada, Senin (29/04).
Kepala BPJS
Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman mengatakan, Disnaker memiliki peran
penting untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan baik di Kabupaten
Sleman, terutama dalam hal penegakan kepatuhan bagi badan usaha yang tidak
patuh mendaftarkan badan usaha beserta pekerjanya. Disnaker dapat menjadi
penghubung antara BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja, apabila hasil pengawasan
dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atau Pengawas
Ketenagakerjaan menemukan adanya potensi ketidakpatuhan pemberi kerja.
“Terdaftar sebagai
peserta JKN merupakan salah satu hal pokok yang wajib dimiliki oleh semua
pekerja, karena kita tidah pernah tahu kapan sakit akan datang, sehingga
nantinya akan berdampak pada produktivitas dan bahkan pada pendapatan pekerja.
Ia juga berharap semua badan usaha di wilayah Kabupaten Sleman yang belum
registrasi agar segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN,” tambah
Irfan.
Irfan menegaskan,
Disnaker mempunyai peranan yang cukup strategis untuk menegakkan kepatuhan
badan usaha terhadap regulasi Program JKN sehingga kerjasama dan sinergi ini
dilakukan secara bersama-sama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan terhadap
badan usaha yang diduga belum patuh.
“Dengan telah
ditandatanganinya rencana kerja ini, kami harap sinergi dan kerja sama ini
terus meningkat sehingga kepatuhan badan usaha berjalan lebih baik, lebih kuat,
lebih maju lagi dan lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Karena kepatuhan
badan usaha sangat penting agar pekerjanya memiliki jaminan kesehatan sehingga
produktivitasnya optimal,” tutup Irfan.
Sejalan dengan itu,
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih, mengucapkan terima kasih
kepada BPJS Kesehatan Cabang Sleman atas sinergi dan kerja sama yang
dijalin. Ia sangat mendukung Program
JKN, bahkan mengatakan bahwa dengan ditanda tangannya rencana kerja ini, BPJS
Kesehatan Cabang Sleman dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman akan mengundang
badan usaha yang belum registrasi untuk mengadakan sosialisasi bersama mengenai
pentingnya program JKN yang merupakan program dari pemerintah yang wajib
diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia.
“Sebagaimana
diamanatkan peraturan perundang-undangan, pemberi kerja memiliki kewajiban
dalam penyelenggaraan Program JKN, yaitu untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya
sebagai peserta dalam Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” kata
Sutiasih.
Program JKN ini
bukan hanya kewajiban dari pemerintah kepada setiap warganya, tetapi dengan
mengikutsertakan diri menjadi peserta JKN
ini merupakan bentuk proteksi terhadap diri sendiri beserta keluarga
sebelum sakit itu datang seperti kata pepatah yaitu sedia payung sebelum hujan.
“Kami akan berupaya
semaksimal mungkin agar kedepannya seluruh pemberi kerja menjadi lebih patuh
dalam mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta JKN dan juga dalam
melaksanakan kewajibannya. Bukan hanya itu, kami juga akan mengedukasi badan
usaha tentang pentingnya Program JKN
bagi mereka, Semoga dengan adanya kerja sama ini akan dapat mewujudkan
jaminan kesehatan bagi semua pekerja beserta keluarganya,” pungkas Sutiasih.
Ia juga menyampaikan, akan memaksimalkan
peran aktif Disnaker Kabupaten Sleman bersama BPJS Kesehatan Cabang Sleman
untuk berkoordinasi terkait badan usaha, agar ketika ada badan usaha yang
mengalami kendala, seperti tutup, tidak beroperasi, tidak bayar iuran atau
kendala lainnya terkait Program JKN, dapat dicarikan jalan keluar bersama.**
Post a Comment