News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Musyawarah Nasional Tarjih ke-32 di Pekalongan

Musyawarah Nasional Tarjih ke-32 di Pekalongan

WARTAJOGJA.ID : Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan melaksanakan agenda penting yaitu Musyawarah Nasional (Munas) ke-32. Munas Tarjih kali ini akan dilaksanakan di Pekalongan. Jawa Tengah. Dipilihnya Pekalongan tidak lepas dari faktor sejarah berdirinya Majelis Tarjih dan Tajdid pada tahun 1927 sebagai hasil dari Kongres Muhammadiyah ke-16. Munas Tarjih ke-32 ini akan dibuka pada Jumat, 23 Februari 2024 dan berakhir pada Ahad, 25 Februari 2024. InsyaAllah akan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Tema Munas Tarjih ke-32 ini ialah “Meneguhkan Islam Berkemajuan dalam Membangun Peradaban Semesta”. Penyelenggara pentas Munas ini ialah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang bekerjasama dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah dan Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP). 
Agenda Munas Majelis Tarjih ke-32 ini akan diawali dengan dua Seminar Nasional. Seminar pertama mengangkat tema “Pengaruh Gagasan Integrasi Islam dan Sains pada Produk Ijtihad Kontemporer”. Narasumbernya ialah Prof Syamsul Anwar, Prof Mulyadhi Kartanegara, dan Prof Agus Purwanto. Seminar kedua akan mengangkat tema “Dinamika Pengembangan Manhaj Istinbat Hukum Islam dalam Merespon Problematika Kontemporer”. Narasumbernya ialah Prof Al Yasa’ Abu Bakar, Prof Jaih Mubarok, dan Prof Euis Nur Lailawati.
Sebagai forum tertinggi di Muhammadiyah untuk membahas masalah-masalah keagamaan, para peserta Munas Tarjih ini mengundang sejumlah ulama, tokoh, pakar, pemikir, dan intelektual dari kalangan Muhammadiyah untuk berpartisipasi dalam ijtihad jama’i. Para peserta ini akan membahas tiga topik penting, yaitu: Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Fikih Wakaf Kontemporer, dan Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Materi pertama yang akan dibahas di Munas Tarjih adalah Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammamdiyah. Tarjih dalam artian luas yaitu setiap aktifitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. BerTarjih bisa diartikan berijtihad mengenai suatu permasalahan yang dilihat dari perspektif agama Islam. Dalam Tarjih tidak bisa dilakukan dengan serampangan akan tetapi harus berdasarkan asas-asas dan prinsip-prinsip tertentu, yang dinamakan sebagai manhaj Tarjih atau metodologi Tarjih. Karenanya, Manhaj Tarjih dapat didefinisikan sebagai suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis metode tertentu yang menjadi pegangan kegiatan keTarjihan. Perlu dicatat bahwa manhaj Tarjih masih bisa berkembang baik dari segi perangkat (qabili niqas wa taghyir) seperti dalam salah satu perangkatnya adalah wawasan agama yang wasathiyah.
Pembahasan yang kedua adalah Fikih Wakaf Kontemporer. Sebagai salah satu jenis institusi filantropi Islam, wakaf mendapatkan perhatian penuh di dunia Islam, lantaran wakaf dapat berfungsi sebagai penompang eksistensi dan kejayaan umat Islam.  Dalam pembahasan fikih wakaf tentu saja tidak hanya membahas tentang isu-isu klasik, tetapi juga isu-isu kontemporer dalam bidang wakaf. Isu-isu kontemporer seperti wakaf uang, sukuk, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) juga akan dibahas dalam Munas Tarjih.  Sekali lagi permasalahan wakaf sangat penting untuk diajukan, mengingat wakaf merupakan bagian dari sektor ekonomi syariah yang sedang berkembang di seluruh dunia. Berkembangnya permasalahan ekonomi juga dapat mengakibatkan berkembangnya terminologi dan isu-isu wakaf di era modern seperti saat ini, oleh sebab itu Munas Tarjih akan memasukkan materi fikih wakaf. 
Pembahasan ketiga dalam Munas Tarjih ke-32 adalah Kalender Hijriyah Global Tunggal. Muhammadiyah telah mempersiapkan konsep Kalender Islam Global dengan prinsip satu hari satu tanggal Hijriah di seluruh dunia. Berbagai seminar, kajian ataupun sosialisasi telah dilakukan diberbagai wilayah guna mendukung terwujudnya Kalender Hijriyah Global Tunggal. Sebagai peradaban yang lama, Islam telah hadir selama 14 abad, namun tak kunjung memiliki kalender unikatif. Oleh sebab itu, perlu diupayakan kalender terpadu untuk umat Islam di seantero dunia. Salah satu tujuan dari penerapan Kalender Hijriyah Global Tunggal ini adalah sebagai solusi untuk peristiwa hari Arafah dan hari-hari besar Islam lainya. Muhammadiyah mengakui bahwa penerapan konsep ini akan menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik, oleh sebab itu, perlu persiapan matang dan jawaban yang bersumber dari syariat Islam dan ilmu pengetahuan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment