Lembaga Bantuan Hukum Harus Independen Untuk Jaga Integritas
WARTAJOGJA.ID : Keberadaan pusat bantuan hukum bagi masyarakat, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bersifat independen seringkali dianggap sebagai alternatif layanan hukum bagi masyarakat. Salah satu fungsi dari LBH yaitu melakukan litigasi atau proses peradilan mendapat sorotan oleh Director of Monash Law Clinics, Prof. Joel Townsend sebagai bagian dari upaya penghapusan kesenjangan bagi masyarakat awam dalam memahami dan menjalankan hukum.
Joel mengemukakan dalam agenda Diskusi Permasalahan Global dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Jumat sore (2/2) bahwa independensi bagi sebuah lembaga hukum menjadi penting sebagai salah satu jaminan terjaganya integritas yang menjadi inti dari sebuah lembaga penyedia layanan hukum.
“Pusat bantuan hukum, baik di Australia maupun Indonesia memiliki fungsi yang sangat esensial dalam tatanan masyarakat sebagai fasilitas yang dapat mereka gunakan kapanpun untuk meng-advokasikan berbagai kepentingan publik,” ujar Joel.
Joel yang merupakan pakar Pendidikan Pengalaman Hukum dari Monash University, Australia berpendapat bahwa akan menjadi sangat buruk jika sebuah badan hukum kehilangan independensinya. Sifat dari LBH yang independen dan tidak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah ini, menurut Joel berbeda dengan pusat bantuan hukum yang ada di Australia, dimana lembaga yang dikenal sebagai legal aid center merupakan bagian dari pemerintah.
“Walaupun kestabilan finansial dari legal aid center di Australia lebih terjamin, menurut saya resiko yang dihadapi pun tidaklah kecil dalam mempertahankan integritas dan etika. Jika suatu waktu legal aid center di Australia menyelesaikan litigasi dengan proses yang buruk, maka pemerintah akan mengintervensi dan mengurangi tingkat independensi dari legal aid center tersebut,” imbuhnya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Joel kepada para praktisi bantuan hukum bagi masyarakat di Indonesia. Menurutnya, Australia juga memiliki beberapa jenis pusat bantuan hukum dan salah satu yang serupa dengan LBH adalah organisasi berbasis masyarakat. Pendanaan didapat dari banyak sumber dan menjadikannya leluasa untuk melayani masyarakat di lingkup kepentingan publik.
Independensi dari LBH pun digarisbawahi oleh Putri, perwakilan dari LBH Yogyakarta yang turut hadir dalam agenda diskusi yang digelar di Gedung Pascasarjana UMY ini. Menurutnya, LBH tidak akan dapat melakukan proses litigasi atas kepentingan publik secara bebas jika mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah.
“Ada banyak kasus kriminalisasi yang ditangani oleh pengacara di bidang kepentingan publik demi tercapainya resolusi atas kepentingan publik. Dan walaupun berstatus independen namun tetap berusaha diintervensi oleh pemerintah. Kami di LBH pun memiliki kendala tersendiri, terutama dengan banyaknya pengacara yang lebih ingin menangani litigasi di ranah hukum privat jika dibandingkan dengan pengacara yang ingin memproses litigasi di ranah hukum yang menyangkut kepentingan publik,” ungkap Putri.
Post a Comment