Kasus Penyekapan Di Sleman, Kuasa Hukum Tersangka : Klien Kami Pernah Menolong Korban
WARTAJOGJA.ID : Polda DIY mengamankan lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.
Para tersangka yakni MSH alias JD laki-laki, usia 43 tahun, warga Condongcatur, Sleman, kemudian MM alias MY, perempuan usia 41 tahun, warga Condongcatur, Sleman, lalu YR alias YC, laki-laki usia 36 tahun warga Kotagede, Kota Yogyakarta, AS alias ANW laki-laki, 48 tahun asal Gamping, Sleman dan ARD alias RK, laki-laki, usia 23 tahun asal Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Koordinator Tim Hukum tersangka MSH dan kawan kawan, Sutan Syafardi Piliang, S.H., M.H mengatakan korban E sebelumnya pernah diberi pekerjaan untuk menjadi penjahit langganan oleh keluarga MSH hingga memohon diberi modal usaha.
Korban E, seorang pria yang merupakan warga Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.
Terlapor yakni MSH disebut E telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Pihak Kuasa Hukum MSH menilai tindakan E seperti istilah Tulung mentung, yang artinya sudah ditolong tapi malah tidak tahu berterimakasih bahkan balik melaporkan si penolong.
"Barangkali ungkapan yang tepat itu ya untuk menggambarkan E, seorang yang merupakan penjahit baju langganan dari keluarga MSH dan seringkali menolong E. Namun, justru E kini melaporkan MSH mantan langganan jahitnya tersebut di Polda DIY," jelas Sutan Syafardi Piliang.
Menurut Penasehat Hukum terlapor, Sutan Syafardi Piliang, pada tahun 2012, seorang pengusaha berinisial MSH mengenal E sebagai penjahit langganan, dan saat itu E menyampaikan dirinya memiliki usaha dan memohon-mohon minta diberikan modal untuk sebuah bisnis jual beli mobil," jelas Sutan Syafardi Piliang,
Tak sampai disitu, E saat itu juga meminta bantuan MSH untuk membantu menyelesaikan sebuah kasus penipuan yang menimpa dirinya.
"Ya, awalnya pelapor E ini meminta bantuan, bahkan memohon-mohon agar dibantu modal usaha. Saat itu bisnis jual beli kendaraan ya. Dan saat ditanya soal transparansi bisnis tersebut E selalu berbelit. Ini pembunuhan karakter terhadap klien kami. Sayangnya banyak pemberitaan di media yang justru mengeksplor cerita secara tidak lengkap, sehingga apa yang melatarbelakangi kasus tersebut tidak tersampaikan secar utuh dan menyeluruh, jelasnya.
Tak sampai disitu, Sutan Syafardi Piliang juga menyayangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap E muncul di beberapa media online tanpa menyampaikan cerita secara detail apa yang melatarbelakangi peristiwa itu.
"Jadi, istilah ditolong malah mentung, benar benar ada. Ini ada orang yang telah dianggap keluarga bahkan anak sendiri, punya modus hendak melepaskan diri dari jeratan tanggung jawab nya terkait dugaan penipuan penggelapan, kemudian membuat skenario penyekapan dan penganiayaan," ungkapnya, Rabu (7/2/2024).
Perlu diketahui, sambung Syafardi pada awal mulanya keluarga memberikan pekerjaan untuk penjahit berinisial E di tahun 2012 lalu. Namun, setelah mendapat kepercayaan, suatu hari pelapor E meminta bantuan karena terbelit hutang. Bahkan terlapor membantu permodalan untuk bisnis jual beli mobil.
"Kita bantu di awal dengan memberi kepercayaan yang bersangkutan membuat jahitan di rumah. Bahkan, karena dinilai baik dalam pekerjaannya, terlapor mempercayakan pekerjaan menjahit untuk staff dan karyawan di usaha kami.
Suatu hari, bahkan pelapor meminta bantuan untuk menyelesaikan kasus jual beli mobil, dan akhirnya terlapor mau memberikan modal untuk bisnis jual beli kendaraan mobil," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, Syafardi menyebutkan modal bisnis yang diberikan ke E telah mencapai 1 milyar lebih. Namun saat diminta transparansi terkait usaha itu justru pelapor sering berkelit.
"Udah dianggap anak sendiri oleh klien kami. Tapi balasannya malah melaporkan pihak klien kami dengan dugaan yang tidak seharusnya. Atas hal tersebut dengan penuh itikad baik pihak terlapor telah melakukan upaya persuasif melalui restorative justice dengan keluarga E, namun menurut kliennya, pihak E meminta ganti rugi hingga 10 milyar rupiah," pungkas Syafardi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula sejak Juni 2023.
Seorang korban dengan tersangka MSH alias JD telah melakukan kerja sama jual beli mobil dan tersangka memberikan modal Rp1,2 Miliar.
Namun sejak bulan Agustus 2023, korban disebut sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka.
Selanjutnya pada Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB tersangka YS dan AS atas perintah MSH als JD mendatangi rumah korban dan meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, dan kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.
Setelah korban menyerahkan barang-barang tersebut, kemudian korban dan istrinya dibawa paksa ke sebuah penginapan.
Ketika sampai dipenginapan tersebut, tepatnya di kawasan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus. (Rls)
Post a Comment