Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Sleman Kembali Gandeng Kejari Kulon Progo
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Muhammad Idar Aries Munandar menjelaskan, penegakan kepatuhan badan usaha menjadi salah satu upaya untuk pelaksanaan Program JKN yang lebih optimal. Pemberi kerja memiliki kepatuhan terhadap regulasi Program JKN, yakni kepatuhan pendaftaran, kepatuhan pelaporan perubahan data dan kepatuhan pembayaran iuran.
“Ruang lingkup dari nota kesepakatan ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan kerja sama lainnya untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di wilayah Kabupaten Kulon Progo,” kata Nandar.
Dia memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kulon Progo untuk mendukung pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Kulon Progo. Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dimiliki setiap individu. Oleh karena itu, dirinya menyebut sangat penting bagi setiap badan usaha untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar menjadi peserta JKN.
“Kejaksaan mempunyai peranan yang cukup strategis untuk menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN sehingga kami jalin koordinasi dan sinergi untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang diduga belum patuh,” jelas Nandar.
Nandar menyampaikan, pengawasan dan pemeriksaan badan usaha ini tidak hanya melibatkan BPJS Kesehatan saja tetapi juga dapat menggandeng pengawas ketenagakerjaan. Peran kejaksaan sangat dibutuhkan sebagai upaya terakhir melalui skema Surat Kuasa Khusus (SKK). Evaluasi tahun 2022, belum ada SKK yang diserahkan karena kepatuhan badan usaha di Kabupaten Kulon Progo tergolong cukup baik.
“Kami harap sinergi, kolaborasi dan kerja sama ini terus ditingkatkan dengan optimal. Kejaksaan Negeri Kulon Progo dapat memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait Program JKN, memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN,” tambah Nandar.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Ardi Suryanto mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditujukan kepada 30 Kementerian/Lembaga yang salah satunya adalah Kejaksaan Negeri. Dengan adanya instruksi tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Program JKN, khususnya di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Kami dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo siap untuk untuk mendukung pelaksanaan Program JKN, khususnya di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Saya berharap pelaksanaan Program JKN tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Tahun ini kita bisa lebih fokus terhadap jumlah pekerja yang didaftarkan oleh badan usaha, apakah benar sudah didaftarkan secara keseluruhan,” ujar Ardi.
Ardi menambahkan jika Kejaksaan Negeri Kulon Progo berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dan memberikan pendampingan hukum, tindakan hukum atau lainnya secara optimal kepada BPJS Kesehatan agar kesinambungan Program JKN terus berjalan dan ini merupakan salah satu program strategis pemerintah. Pihaknya sepakat jika jaminan kesehatan menjadi hak fundamental dari pekerja sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pekerja itu sendiri.
Post a Comment