Parkir Nuthuk di Jalan Mangkubumi Yogya, Wisatawan Ditarik Tarif ParkirRp.50 Ribu
TKP Parkir Nuthuk Mangkubumi. Ist
WARTAJOGJA.ID : Meskipun patroli sempat digencarkan, aksi palak berkedok parkir kembali terjadi di Kota Yogyakarta.
Hal ini terungkap dari unggahan media sosial instragam @merapi_uncover pada Kamis (28/12/2023) dini hari.
Seorang wisatawan melayangkan keluhannya setelah jadi korban parkir nuthuk atau di luar ketentuan tarif resmi di kawasan Jalan Mangkubumi yang ditetapkan yakni hingga Rp 50 ribu tanpa karcis.
" Ada 3 juru parkir, yang 2 markirin saya narik uang parkir 20 ribu, tapi yang 1 markirin teman saya narik uang parkir 50 ribu, tidak dikasih karcis sama sekali," kata wisatawan itu.
Lebih parahnya, saat hendak meminta penjelasan, juru parkir itu justru kesal dan emosi dengan mengucap perkataan bernada tinggi ke wisatawan itu.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pun langsung bergerak menyelidiki unggahan yang ramai di media sosial itu.
"Hari ini kami sudah memanggil untuk mengklarifikasi para juru parkir yang ada di lokasi (Jalan Mangkubumi) itu, " kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto, Kamis.
Golkari menuturkan di lokasi yang dimaksud wisatawan itu hanya ada dua juru parkir resmi yang memiliki surat izin beroperasi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Kalau ada juru parkir lebih banyak, biasanya itu pembantu juru parkir resmi.
"Kalau yang melakukan (parkir nuthuk) itu juru parkir resmi kami akan langsung cabut surat tugasnya," kata dia.
"Tapi kalau yang melakukan itu bukan juru parkie resmi, kami teruskan ke tim saber pungli untuk tindakan lanjut," kata dia.
Golkari pun meminta wisatawan tidak takut melaporkan dugaan pungutan liar atau pungli berkedok parkir di masa libur Natal dan Tahun Baru ini.
Pelaporan ke Satgas Saber Pungli Kota Yogya bisa dilakukan lewat nomor hotline 08971724000.
"Jika kondisinya memungkinkan, bisa diam-diam difoto juru parkir yang nakal itu secara diam diam untuk penindakan," kata dia.
Golkari berharap wisatawan juga lebih waspada dan jeli dengan lokasi parkir yang dipilih dan memastikan juru parkirnya menyediakan karcis resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sebelumnya Kepala Bidang Perparkiran Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menyatakan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.
Adapun tarif parkir Tepi Jalan Umum (TJU) diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di TJU.
Dia menjelaskan parkir TJU di Kota Yogyakarta terbagi tiga kawasan yaitu kawasan I, II dan III.
Kawasan I sifatnya premium dengan tarif progresif tidak seperti kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir.
Contoh kawasan I premium tarif sepeda motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama serta jam ketiga dan seterusnya dikenai Rp 1.500/jam.
Jadi jika parkir sepeda motor di Jalan Suryatmajan selama 4 jam berarti tarifnya Rp 5.000. Untuk mobil kawasan I tarif 2 jam pertama Rp 5.000, jam ketiga dan seterusnya Rp 2.500/jam. Apabila parkir mobil 4 jam berarti, tarifnya Rp 10.000.
Post a Comment