News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaminan Fidusia Dialihkan, Begini Hukuman Pembeli Mobil Kredit asal Gunungkidul

Jaminan Fidusia Dialihkan, Begini Hukuman Pembeli Mobil Kredit asal Gunungkidul


WARTAJOGJA.ID :  Terbukti mengalihkan jaminan fidusia tanpa izin, terdakwa Widodo alias Lethong (44) warga Dusun Boyo Kalurahan Ngalang Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul yang membeli mobil secara kredit dihukum 1 tahun penjara potong masa tahanan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (6/12/2023).

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Evita Christin Pranatasari SH yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan obyek fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU No 42 tahun 1999.

Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

Dalam amar putusan terungkap, awalnya pada Rabu 28 April 2021 terdakwa melakukan perjanjian pembiayaan atas pembelian satu unit mobil Daihatsu Gran Max di kantor PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Ruko Casa Grande Sleman sebesar kurang lebih Rp 66,5 juta dalam jangka waktu 36 bulan dengan angsuran sebesar Rp 2,6 juta per bulan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian pembiayaan tertanggal 28 April 2021 dan sertifikat jaminan fidusia antara pemberi fidusia terdakwa Widodo dengan penerima fidusia PT Sinar Mitra Sepadan Finance.

Dengan adanya perjanjian pembiayaan tersebut terdakwa mempunyai kewajiban membayar angsuran kepada PT SMS Finance selama 36 bulan mulai Mei 2021 sampai Maret 2024.

Dalam perjalanannya, terdakwa Widodo pada 23 Mei 2021 mulai melakukan pembayaran angsuran pertama sampai pada angsuran keempat tanggal 31 Agustus 2021.
Selanjutnya pada angsuran kelima bulan September 2021 terdakwa tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur.

Untuk itu dari pihak PT SMS Finance melalui bagian eksekusi obyek jaminan fidusia yakni saksi Haryanto Nugroho dan saksi Adi Setiawan pada Desember 2021 mendatangi rumah terdakwa.

Saksi pun mengingatkan akan kewajiban terdakwa melakukan pembayaran angsuran.

Saat itu petugas menanyakan keberadaan mobil Daihatsu Grandmax yang masih merupakan jaminan fidusia sudah tidak ada.

Ternyata mobil sudah diserahkan kepada Sapto Nugroho (DPO) yang merupakan pemilik jasa rental mobil.

Selama ini PT SMS Finance mengetahui terdakwa telah menggadaikan atau memindah tangankan mobil Daihatsu Grandmax tanpa adanya persetujuan tertulis.

Untuk itu PT SMS Finance melalui saksi Adi Setiawan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda DIY.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT SMS Finance mengalami kerugian sekitar Rp 80,7 juta

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment