BPJS Kesehatan Sleman Panggil 15 Badan Usaha Belum Patuh Regulasi JKN
WARTAJOGJA.ID – BPJS Kesehatan Cabang Sleman memanggil 15 badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upay atersebut dilakukan sebagai langkah optimalisasi penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam Program JKN.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Brianita Kusumasari mengatakan, ke-15 badan usaha tersebut diindikasi belum melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan peserta, melaporkan perubahan data ataupun rutin membayar iuran.
“Kami sampaikan kembali secara tegas jika pemberi kerja mempunyai kewajiban dalam Program JKN. Yakni, patuh mendaftarkan seluruh pekerja, patuh melaporkan perubahan data baik peserta maupun gaji pekerja serta patuh dalam pembayaran iuran. Ketiga kewajiban ini yang kami lakukan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin,” kata Nita, Selasa (25/01).
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang terindikasi belum patuh, BPJS Kesehatan juga menggandeng pengawas ketenagakerjaan. Secara berkala, kedua instansi ini turun langsung ke lapangan mengunjungi badan usaha untuk memastikan kepatuhan dan kewajiban tersebut. Bahkan, pihaknya pun telah bekerja sama dengan kejaksaan agar upaya optimalisasi penegakan kepatuhan ini lebih optimal.
“Jika memang tidak patuh, badan usaha ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya dengan pemberian sanksi administrasi hingga tidak mendapatkan layanan publik tertentu,” ujarnya.
Nita berharap, ke-15 badan usaha di Kabupaten Sleman mempunyai itikad baik dan kooperatif dalam pelaksanaan Program JKN ini. Ia menegaskan kembali jika seluruh pekerja badan usaha di Kabupaten Sleman harus terdata secara valid dan akurat dalam Program JKN, sehingga terlindungi jaminan kesehatan.
Di saat bersamaan, salah satu staf administrasi dari PT. Karya Kinasih Anugerah, Sri Prihastuti mengatakan, pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPJS Kesehatan memberikan dampak positif bagi perusahaannya. Pihaknya menjadi paham dan sadar jika seluruh pekerja wajib didaftarkan dalam Program JKN.
“Kami menyadari masih belum mendaftarkan seluruh pekerja yang ada. Dari jumlah pekerja sebanyak 160 orang dan baru didaftarkan ke Program JKN hanya 70 pekerja. Selisih 90 pekerja akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami siap untuk dilakukan rekonsiliasi data,” kata Prihastuti.
Post a Comment