News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pakar Hukum Administrasi Negara UII Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. Resmi Bergelar Profesor

Pakar Hukum Administrasi Negara UII Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. Resmi Bergelar Profesor

WARTAJOGJA.ID: Pakar Hukum Administrasi Negara yang juga dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta
Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Republik Indonesia tentang Kenaikan Jabatan Akademik Profesor.

Serah Terima Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Republik Indonesia itu diselenggarakan pada Senin, 6 November 2023 di Ruang Sidang Datar, Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito Lantai 2.

"Sekarang UII Yogyakarta jadi punya 38 profesor aktif yang lahir dari rahim sendiri, kita terus mengikhtiarkan agar dosen dapat mencapai jabatan akademik tertinggi, termasuk melalui berbagai stimulan," kata Rektor UII Prof Fathul Wahid saat memberikan sambutan.

Dia melanjutkan, program akselerasi Profesor diberikan kepada para dosen yang sejak dibuka pada tahun 2019 hingga saat ini telah berhasil menghantarkan 9 peserta program percepatan meraih jabatan akademik tertinggi. Tujuan utama dilaksanakan program ini untuk membantu para peserta dalam menghasilkan luaran karya ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai syarat pengajuan jabatan akademik profesor. 

Ridwan adalah dosen penyandang gelar profesor ke-11 di Fakultas Hukum serta ke-38 di UII. Selain aktif sebagai dosen, Ridwan juga mengemban amanah di berbagai posisi penting baik di lingkungan UII maupun organisasi di luar kampus.

UII Yogyakarta saat ini memiliki 263 (256 NIDN dan 7 NIDK) orang dosen berpendidikan doktor. Sebanyak 187 (69 Lektor Kepala dan 118 Lektor) diantaranya telah memiliki jabatan akademik Lektor atau Lektor Kepala dari total 800 orang dosen (263 doktor dan 1 Spesialis-2, 40 Spesialis-1, 496 magister/sederajat)
 
Penerima SK Professor pada periode November 2023 adalah Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. Beliau resmi menyandang gelar profesor dalam bidang Ilmu Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 61558/M/07/2023. 

Ridwan lahir di Serang, 12 Februari 1967 dan merupakan dosen tetap pada Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII terhitung sejak 1 Oktober 1993 berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Yayasan Badan Wakaf Nomor 136/A.I/PH/1993.
 
Ridwan menyelesaikan gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Airlangga (Surabaya) pada tahun 2013, menyelesaikan program Magister dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Bandung) pada tahun 2002, dan memperoleh gelar Sarjana dari UII dalam bidang Hukum Tata Negara pada tahun 1992.
 
Pakar Hukum Administrasi Negara ini juga aktif melakukan berbagai penelitian dan menerbitkan beberapa karya dalam beberapa tahun terakhir ini. Beberapa karya buku referensi buah pemikirannya yang telah diterbitkan antara lain (1) Hukum Administrasi Negara diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada (Jakarta) pada tahun 2022, (2) Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah di Peradilan Administrasi diterbitkan oleh Laksbang Akademika (Yogyakarta) pada tahun 2022, (3) Fiqih Politik: Gagasan, Harapan, dan Kenyataan dicetak oleh Amzah (Jakarta), pada tahun 2020, dan (4) Kompleksitas Persoalan Pengaturan dan Pengujian Diskresi di Indonesia diterbitkan oleh Total Media (Yogyakarta) pada tahun 2020.
 
Selain aktif menulis berbagai buku referensi, dosen yang juga aktif mengajar pada jenjang magister dan doktor di Fakultas Hukum UII ini memiliki beberapa karya ilmiah yang telah dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi. Beberapa karya ilmiah tersebut antara lain: (1) The Existence And Urgency of Administrative Efforts In The Administrative Justice And Regulation pada tahun 2023, (2) Resolution of Disputes Regarding Unlawful Acts by the Government in the Administrative Justice System in Indonesia pada tahun 2021, dan (3) Eksistensi dan Keabsahan Surat Keputusan Bersama Menteri Tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021 dan (4) The Use of Discretion in Handling The Covid-19 Pandemic In Indonesia pada tahun 2021.
 
Selain aktif sebagai Dosen, Ridwan juga mengemban amanah di berbagai posisi penting baik di lingkungan UII maupun organisasi di luar UII. Beberapa posisi penting yang pernah diemban oleh Ridwan dianataranya sebagai Anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN) Wilayah Provinsi DIY pada periode tahun 2017-2020 dan 2021-2024, Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UII periode 2018-sekarang, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UII pada periode tahun 2014 – 2018, Kepala Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII pada tahun 2014, Anggota Tim Penanganan Perguruan Tinggi Bermasalah, serta Tim Kelembagaan Perguruan Tinggi Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014.
 
Dalam rangka mendiseminasikan keilmuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Ridwan seringkali diundang dalam berbagai kegiatan baik workshop, diskusi publik maupun diskusi kelompok terarah diantaranya menjadi narasumber antara lain dalam penyampaian Kewenangan Pemerintah DIY terhadap Penguasaan Tanah (Perspektif Hukum Administrasi), Narasumber diskusi kelompok terarah dengan tema (1) Kedudukan Hukum Dewan Pengawas dalam Struktur Kelembagaan KPK, (2) Perizinan Berbasis Resiko, Pelaksanaan Administrasi Pemerintah dan Pelaksaan Sanksi. Selain itu beliau juga pernah menjadi pemateri diskusi publik dengan judul Tindakan Pemerintah sebagai Perluasan Objek Gugatan PTUN. Pembicara Siaran Prodi Magister Ilmu Hukum dengan judul Arti Penting PTUN dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara dan lain sebagainya.
 
UII terus mengikhtiarkan peningkatan jabatan akademik dosen untuk dapat mencapai jabatan akademik tertinggi, berbagai stimulan dilakukan untuk memfasilitasi dosen dalam meraih gelar ini, Program akselerasi Profesor diberikan kepada para dosen yang sejak dibuka pada tahun 2019 hingga saat ini telah berhasil  menghantarkan 9 peserta program percepatan meraih jabatan akademik tertinggi. Tujuan utama dilaksanakan program ini adalah untuk membantu para peserta dalam menghasilkan luaran karya ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai syarat pengajuan jabatan akademik profesor. Skema yang ditawarkan dalam program percepatan tahun 2023 antara lain (1) skema penelitian kolaboratif dan (2) skema coaching clinic. Peserta program ini wajib melibatkan kolaborator/coach yang telah memiliki jabatan akademik Profesor, memiliki h-Index scopus dan memiliki rekam jejak publikasi sebagai penulis pertama dalam jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment