News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masa Kampanye Tinggal Menghitung Hari, KPU Kota Yogyakarta Gelar Rakor Pasca Penetapan DCT

Masa Kampanye Tinggal Menghitung Hari, KPU Kota Yogyakarta Gelar Rakor Pasca Penetapan DCT

WARTAJOGJA.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Yogyakarta bertempat di Hotel Alana Mantrijeron Kota Yogyakarta Minggu siang (19/11).

Satu bahasan utama dalam rakor yang dihadiri seluruh peserta Pemilu 2024 di Kota Yogyakarta itu terkait
potensi kerawanan pemilu.

Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 tersisa sekitar tiga bulan lagi sehingga membuat KPU Kota Yogyakarta terus melakukan persiapan. Tak hanya beragam kesiapan baik logistik, data pemilih hingga penetapan calon yang akan bertarung. 

Namun KPU Kota Yogyakarta juga melakukan ragam antisipasi terkait hal-hal, gangguan yang potensial terjadi, dan dukungan keamanan sangat penting untuk dipastikan.

"Salah satu yang jadi perhatian kami dalam rakor ini menekan potensi kerawanan Pemilu di Kota Yogyakarta terutama menjelang masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2023," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro di sela rakor.

Ia mengatakan, menjelang tahapan kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari kedepan, berbagai peta jalan disiapkan, hingga potensi kerawanan ketika masa tersebut.

"Diharapkan, melalui rakor yang diikuti seluruh peserta pemilu, dalam hal ini partai politik dapat terbangun presepsi dan tahapan persiapan kampanye di Kota Yogyakarta yang berjalan sesuai sistematis yang ada, dengan regulasi yang telah ditentukan," kata Harsya.

Harsya menjelaskan, peta kerawanan sudah dimiliki jajaran kepolisian, sehingga KPU sebagai penyelenggara Pemilu hanya sebatas mengetahui dan berusaha agar peserta Pemilu dengan mesin partai politiknya bisa menggunakan hak kampanyenya semaksimal mungkin, dengan riang dan gembira.

Dalam kesempatan tersebut, ditambahkan Harsya, juga menjadi momentum untuk mengawali sosialisasi terkait peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye di kota Yogyakarta, yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 tahun 2023.

Adapun Anggota KPU Divisi teknis Penyelenggara, Erizal menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan terutama terkait titik-titik larangan pemasangan APK. Termasuk kebutuhan administrasi yang diperlukan partai politik terkait dana kampanye.

"Kalau kampanye nanti yang dibutuhkan mereka seperti dimana saja, yang dilarang akan kami informasikan. Kemudian dana kampanye, apa saja yang dibutuhkan, rekening sudah dibentuk belum, seperti itu," kata Erizal.

Erizal menambahkan, dalam rakor tersebut juga nantinya akan dikenalkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sehingga ketika akan mulai kampanye hingga proses akan berakhir kampanye nanti akan masuk dalam sistem informasi.
"Di sela-sela kampanye kan ada kewajiban melaporkan dana kampanye, sehingga itu bentuk fasilitasi KPU kepada peserta Pemilu," pungkas Erizal. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment