News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Macbook Pro Seharga Rp35 Juta Hilang Saat Dikirim Lewat Ekspedisi, Konsumen Hanya Diganti Rp4,23 Juta

Macbook Pro Seharga Rp35 Juta Hilang Saat Dikirim Lewat Ekspedisi, Konsumen Hanya Diganti Rp4,23 Juta


WARTAJOGJA.ID - Seorang konsumen jasa ekspedisi pengiriman Novenda Arif Hasanah warga Wonokerto, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terus bersikeras meminta pertanggungjawaban atas hilangnya satu laptop seharga Rp35 yang ia kirim melalui jasa ekspedisi.


Ia telah mengajukan Permohonan Keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berkedudukan di Yogya No.01/Med/BPSK.Yk/X/2023 ke Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang.


Penyebab tidak puasnya karena ia tidak mendapat ganti rugi sepantasnya atas barang hilang berupa laptop senilai Rp35 juta yang dikirimkan melalui jasa pengiriman.


"Setelah proses komplain berbelit-belit dan melapor ke kepolisian kemudian diarahkan ke BPSK, Pelaku Usaha (Termohon) mengakui kesalahannya dan hanya akan mengganti kerugian sebesar Rp2,5 juta, sesuai nilai maksimal klaim asuransi ditambah dengan penggantian ongkos kirim 10 kali lipat sebesar Rp. 1,73 juta, atau total Rp. 4,23 juta, padahal nilai barang Rp. 35 juta," ungkap Kuasa Hukum Pemohon, R Herkus Wijayadi SH, di Yogyakarta, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Parangtritis Jogja, (10/11/2023).


Disebutkan sidang perdana, Senin (6/11/2023) lalu di PN Mungkid seduai kedudukan alamat konsumen pemohon keberatan. 


 "Pemohon dipaksa mengikuti aturan dari perusahaan J&T Cargo yang tertulis di belakang reso dimana tidak dijelaskan secara rinci dan detail. tulisan perjanjian sangat kecil-kecil, sulit terlihat dan tak terbaca oleh konsumen, dan hal ini jelas melanggar hukum," tegas Herkus


Herkus menyebutkan Bab V pada Ketentuan Pencatuman Klausul Baku pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (2) dan (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada ayat 2 menyebutkan Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas.


"Atau yang pengungkapannya sulit dimengerti," terang dia.


Ia menyebut UU Nomor 8 Tahun 1999 juga mengatur ganti rugi yang sepadan dengan kerugian konsumen.


Pemohon Keberatan selaku konsumen dirugikan karena kehilangan barang yang dikirim Pemohon berupa Laptop Apple Macbook Pro 14 inch M1 MAX senilai Rp35 juta. 


"Kerugian immateriil karena Pemohon merasa dipermainkan, harus mondar-mandir untuk urusan ini bahkan dipingpong,menggaggu mental dan pikiran. pemohon dan juga data pribadi yang masih ada didalam laptop senilai Rp500 juta," tandas Herkus.


Dia menjelaskan, kejadian bermula 27 Juli 2023 saat Pemohon Keberatan/ Konsumen mengirimkan Laptop dari Pakelan Magelang Jawa Tengah untuk dikirmkan ke alamat Taman Arcadia Mediterania Blok DII Rt.003 Rw.014, Tapos, Depok, Jawa Barat atas nama penerima Fahmi Adhi P. 


Namun barang tidak kunjung sampai hingga dicek 1 Agustua 2023 ternyata barang sudah diambil di Gudang Gateway Depok. 


"Klien kami komplain kenapa tidak ada konfirmasi terlebih dahulu pada pengirim maupun penerima kalau ada pengambilan di gudang. Dan jelas catatan untuk barang harus dikirim ke alamat penerima," tandasnya.


Barang itu pun sampai saat ini belum diketahui keberadaanya dan dinyatakan hilang.


Dengan ganti rugi yang jauh dari harga barang yang hilang, lanjut Herkus, dikhawatirkan ada yang memanfaatkan aturan ini dengan sengaja dalam kata lain mencuri barang yang dikirim. 


"Terbukti banyak juga berita viral hilangnya barang kiriman, dan kebanyakan pasrah saja dengan pengganti yang jauh dari harga layak" tegasnya.


Herkus berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk selalu berhati-hati saat menggunakan jasa pengiriman. (hud)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment